Polda Sumut Ringkus Komplotan Hipnotis Antar Provinsi

FT News – Komplotan hipnotis atau gendam antar provinsi diringkus personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut). Sindikat yang berjumlah lima orang ini, ditangkap saat berada di Kota Semarang dan Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam aksinya, para pelaku ini mengincar lansia untuk menjadi korbannya. Setiap beraksi, para pelaku berhasil membawa kabur uang korban sebanyak puluhan juta hingga ratusan juta.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban para korban ke Polda Sumut “Kita mendapatkan laporan dari korban yang hampir semuanya berusia 50 tahun keatas. Korban sudah banyak. Dimana pelaku beraksi antar Propinsi di Pulau Sumatera dan Jawa,” kata Kombes Sumaryono, didampingi Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, Kamis (13/19/2024).

Batang bukti pakaian yang digunakan pelaku dan uang hasil kejahatan. (Istimewa)

Atas laporan para korban, lanjut Sumaryono, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang,” ucapnya.

Kemudian, Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. “Ternyata di Jawa juga marak aksi hipnotis,” jawab Sumaryono.

Dijelaskannya, pada 20 Agustus 2024, Tim Subdit III Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Hendra Wijaya (50) warga Dusun Cibalado Kecamatan Kalri, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan Deva Nur Listia (40) warga Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Mereka ditangkap di Semarang. Mereka mau beraksi di Semarang dan Magelang,” papar Sumaryono.

Penangkapan pelaku hipnotis antar provinsi okeh personel Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut.(Ist)

Setelah diintrogasi, keduanya mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi hipnotis. “Kita kemudian mengejar tersangka lainnya yang masih berada di Semarang,” ujar dia.

BACA JUGA:   Komnas HAM Periksa Seluruh Ajudan Irjen Ferdy Sambo Terkait Penyebab Kematian Brigadir J

Selanjutnya, pada Kamis 22 Agustus 2024 tim kembali menangkap tersangka Erwin Yopi (60) warga Jalan Mangga Besar XIII, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat di hotel Jalan Sudirman Kecamatan Magelang.

“Lalu tersangka Ridwan alias Iwan Mukti (55) warga Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Siti Aminah Jalan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap di hotel Ning Tidar Jalan Magelang – Purworejo, Kecamatan Mertoybudan Kabupaten Magelang,” tambahnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut. “Sejumlah barang bukti juga turut kita amankan. Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan,” pungkas Sumaryono.

Artikel Terkait