Polda Sumut Tangkap Bacalon Bupati Batubara Zahir, Sempat Ajukan Penangguhan Setelah DPO
Daerah

FT News - Mantan Bupati Batubara, Zahir ditangkap penyidik Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Selasa (3/9). Zahir yang merupakan bakal calon Bupati Batubara di Pilkada 2024 itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.
Informasi yang diperoleh, Zahir diamankan pada Selasa Selasa pagi di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Saat ini, politisi PDI Perjuangan itu sudah diboyong dan diamankan di Markas Polda Sumut.
"Betul, tadi pagi," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Heboh! 2 Oknum Polisi di Ditreskrimsus Polda Sumut Diduga Minta Proyek Bimtek di Paluta dan Palas
Saat ditanya apakah Zahir akan dilakukan penahanan terhadap Zahir, Hadi mengatakan masih menunggu informasi selanjutnya dari penyidik.
"Kemungkinan seperti itu," jawabnya singkat.
Zahir sebagai tersangka pada awal Juli 2024. Kemudian, ia sempat ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisaan, sejak 29 Juli 2024 lalu karena mangkir dari panggilan.
Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam
Pada 12 Agustus lalu, Zahir disrbut telah menyerahkan diri ke Polisi. Ia kemudian mengajukan penangguhan penahanan.
Empat hari yang lalu, tepatnya Rabu (28/8) Zahir mendaftarkan dirinya sebagai Bacalon Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah.
Zahir yang merupakan Bupati Batubara Periode. 2018-2023 maju kembali di Pilkada Batubara tahun 2024 diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Ummat.
Selain Zahir, dalam kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023 Polda Sumut juga menetapkan Faisal yang merupakan adik kandungnya. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.
Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.
Kelima tersangka itu serta berkas perkaranya, sudah dilimpahkan dari Polda Sumut, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa 23 Juli 2024, lalu.
Diketahui, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
Atas perbuatannya, kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.