Polda Sumut Tangkap Host Prostitusi Online yang Kabur ke Riau

Sumatra Utara

Senin, 23 Juni 2025 | 18:33 WIB
Polda Sumut Tangkap Host Prostitusi Online yang Kabur ke Riau

Polda Sumut menangkap host prostitusi online yang melarikan diri dari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ke Pekanbaru, Riau.

rb-1

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi sejak 14 April 2025 silam di sebuah kos di Deli Serdang.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap yakni RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19), selaku talent pria. Sedangkan host kabur melarikan diri.

Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam

rb-3

"Kita melakukan pengembangan kasus prostitusi online atas pengungkapan sebelumnya pada 14 April 2025," ujar Ferry, Senin 23 Juni 2025.

Pelaku Melarikan Diri

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. [Istimewa]Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. [Istimewa]

Baca Juga: Merepost Unggahan Akun @opposite6890, Warga Riau Ditangkap Jajaran Polda Metro Jaya

Ia mengatakan penangkapan tersangka YWS yang berperan sebagai host prostitusi online dilakukan di Pekanbaru, Riau pada 17 Juni 2025. YWS sempat melarikan diri setelah sebuah kost elite yang dijadikan lokasi prostitusi online itu di Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan, tersangka melakoni aksinya sejak 25 November sampai 14 April 2025 dan memiliki 5 akun.

Salah satu akun yang digunakan untuk prostitusi online itu bernama 'Presiden Mangkok'. Bisnis haram itu dilakoni tersangka untuk mencari keuntungan dengan melibatkan 5 talent berbagai status, seperti suami istri hingga anak di bawah umur.

"Keuntungan dari give dengan total keuntungan mencapai Rp 70 juta," ungkapnya.

Ditanya soal pelaku lain dan modus operandi tersangka merekrut talent prostitusi online tersebut, Doni mengatakan masih melakukan pendalaman.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan seorang talent wanita di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.

Live Streaming

Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring. [Istimewa]Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring. [Istimewa]

Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Tag Prostitusi online Riau Polda Sumut Deli serdang

Terkini