Lifestyle

Polemik Nikah Siri Inara Rusli, Gus Miftah Ungkap Batasan Hukumnya

02 Desember 2025 | 18:51 WIB
Polemik Nikah Siri Inara Rusli, Gus Miftah Ungkap Batasan Hukumnya
Gus Miftah saat memberikan penjelasan hukum nikah siri di tengah polemik kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi. [FTNews/Raka]

Kontroversi pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi terus menjadi sorotan publik.

rb-1

Keduanya disebut menikah diam-diam pada Agustus lalu tanpa sepengetahuan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi.

Situasi semakin memanas ketika Mawa melaporkan Inara dan Insan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Baca Juga: Jadi Orang ke-3 di Rumah Tangga Insanul Fahmi dan Mawa, Inara Rusli Mengaku Korban

rb-3

Sementara baru-baru ini, Inara balik melaporkan Insan karena mengaku telah ditipu soal statusnya yang disebut lajang. Publik pun ramai memperdebatkan posisi masing-masing pihak.

Gus Miftah Jelaskan Hukum Nikah Siri dari Sisi Fiqih

Gus Miftah menjelaskan bahwa nikah siri sah secara fiqih, namun bisa menjadi haram bila disalahgunakan. [FTNews/Raka]Gus Miftah menjelaskan bahwa nikah siri sah secara fiqih, namun bisa menjadi haram bila disalahgunakan. [FTNews/Raka]

Baca Juga: Merasa Tertipu, Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya

Pendakwah Gus Miftah pun ikut angkat bicara mengenai polemik ini. Ia menerangkan secara fiqih memandang nikah siri.

"Kalau secara pribadi, secara fiqih memandang, pernikahan siri itu sebenarnya sah," ujar Gus Miftah saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Meski begitu, ia menyoroti praktik nikah siri yang sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tapi yang menjadi problem kemudian adalah banyak orang yang memanfaatkan pernikahan siri itu untuk kepentingan pribadi," kata Gus Miftah.

Ia menegaskan bahwa meski rukun nikah terpenuhi, niat yang tidak benar bisa menjadikan pernikahan tersebut hukumnya haram.

"Jadi, bahwa pernikahannya itu sah, tapi kalau kemudian hanya untuk motif, maka hukumnya bisa menjadi haram. Seperti banyak fatwa yang lain. Saya pikir gitulah," jelasnya.

Izin Istri Pertama, Aturan Negara, dan Dosa Kebohongan

Menjawab pertanyaan soal nikah siri tanpa izin istri pertama, seperti yang terjadi dalam kasus Insan dan Inara, Gus Miftah menjelaskan bahwa secara agama tidak diwajibkan meminta izin istri untuk menikah lagi.

"Kalau secara agama, secara agama loh ya. Pernikahan siri itu, atau pernikahan satu, dua, tiga dan berikutnya itu, itu memang tidak ada kewajiban untuk minta izin kepada istri," jelasnya.

Namun, ia menekankan perbedaan antara hukum agama dan hukum negara.

Dalam aturan negara—melalui KUA—seorang pria wajib memenuhi syarat, termasuk menunjukkan kemampuan, bersikap adil, dan mendapatkan persetujuan istri.

Gus Miftah menyebut pernikahan siri tanpa izin istri memang tidak diwajibkan secara agama, tetapi melanggar aturan negara. [FTNews/Raka]Gus Miftah menyebut pernikahan siri tanpa izin istri memang tidak diwajibkan secara agama, tetapi melanggar aturan negara. [FTNews/Raka]

"Yang mewajibkan izin itu adalah ketika pernikahan negara, KUA. Syaratnya itu harus, satu, menyatakan sikap adil; kemudian mampu memberikan nafkah; yang ketiga, harus mendapatkan persetujuan dari istri," terangnya.

Karena itu, tindakan menikah tanpa izin istri pertama tetap dianggap melanggar prosedur administrasi negara meskipun hukum agama memandangnya berbeda.

Terkait pria yang menyembunyikan status pernikahan seperti yang dilakukan Insan terhadap Inara dan juga istri sahhnya, Mawa, Gus Miftah memberi penegasan lugas.

"Bahwa pernikahannya sah itu iya, tapi bahwa bohong itu dosa juga iya. Gitu ya," pungkas Gus Miftah.

Tag Nikah Siri Gus Miftah Inara Rusli Insanul Fahmi