Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Wanita Pemilik Hotel di Kebon Jeruk

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi mengungkapkan kronologi pembunuhan seorang wanita pemilik penginapan OYO Life 2590 Kost Assriot berinisial NA (62) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (13/4).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kedua pelaku yakni FM (31) dan SDS (49) telah merencanakan pembunuhan dua minggu sebelumnya. Akibat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

“Bermula pada awal April 2023, para tersangka bersepakat untuk membunuh korban. Sebelumnya, SDS dan FM sempat berencana membunuh dengan racun tikus. Namun rencana pembunuhan itu urung dilakukan,” kata Panjiyoga.

Selanjutnya pada 10 April 2023 kedua pelaku kembali mendapatkan perlakuan dan kata-kata kasar dari korban. Sehingga membuat para tersangka tidak tahan dan merencanakan kembali pembunuhan.

“Tersangka FM berencana membunuh korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Rencana itu disetujui oleh tersangka SDS,” ungkap Panjiyoga.

Kemudian pada 11 April 2023, tersangka FM memerintahkan SDS untuk membeli lakban ke sebuah minimarket. Selanjutnya lakban tersebut diletakkan di meja resepsionis.

“Pada tanggal 12 April 2023, korban kembali memarahi tersangka FM hingga membuat sakit hati. Tak lama kemudian FM mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersungkur di lantai,” ujar Panjiyoga.

Setelahnya, FM menindih badan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. Sementara itu tersangka SDS datang membantu FM melilit mulut korban dengan lakban.

“Karena korban terus memberontak, FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan tali jemuran itu dililitkan ke leher korban,” kata Panjiyoga.

Kemudian tali jemuran yang terlilit ke leher korban ditarik bersama-sama kedua pelaku selama 15 menit sampai tidak bergerak lagi.

BACA JUGA:   Di Pademangan Ayah Tiri Hamili Anak Perempuannya, Kini Diburu Polisi

Setelah dipastikan tidak bergerak, tali jemuran itu dilepas. Selanjutnya pelaku mengikat tangan korban ke belakang menggunakan lakban dan membawanya masuk ke kamar dan korban digeletakkan di lantai lalu ditutup selimut.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Artikel Terkait