Polisi Bongkar Rumah Mewah Pengepakan Narkoba Kemasan Kopi di Medan, 100 Kg Sabu Gagal Edar ke Jakarta
Sumatra Utara

Polisi membongkar sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat packing atau pengepakan narkoba kemasan kopi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Rumah mewah tersebut berada di dalam komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) di Jalan Setia Budi Medan. Dari pengungkapan itu, Polda Sumut menyita total barang bukti 100 kg sabu dan menangkap empat orang tersangka.
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial CT, Jo, Sut dan Kam. Usai menangkap keempat tersangka yang terlibat peredaran narkoba sabu kemasan kopi, polisi masih memburu pengendali atas yakni Bob dan Tom.
Baca Juga: Dua Hari Hilang, Tim SAR Temukan Pria Pencari Kepiting Dalam Kondisi Meninggal Dunia
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan pengungkapan sabu kemasan kopi ini bermula ketika pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka wanita berinisial CT dari sebuah hotel di Jalan Sei Blutu Medan pada 28 April 2025.
Selain menangkap CT, polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil berisi 33 kg sabu yang tersimpan dalam kompartemen rahasia. Mobil itu terparkir di sebuah supermarket di Jalan Gatot Subroto Medan.
"Tersangka CT ini dikendalikan DPO berinisial Bob dengan menggunakan aplikasi Zangi yang ada di Hp, tersangka CT dia yang mencari sopir untuk mengendarai kendaraan mobil yang disiapkan oleh DPO Bob (untuk diantarkan ke Jakarta)," kata Calvijn saat menggelar konferensi pers di Komplek Tasbih Medan, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: Tes Urine dan Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Lingkungan TNI AU
Polisi yang melakukan pengembangan lalu menangkap tersangka Jo yang merupakan orang yang berperan mengepak sabu menjadi kemasan kopi. 100 kg sabu ini, kata Calvijn, lalu dipecah untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta.
"CT mendapatkan upah dari DPO setidak-tidaknya Rp 80 juta dan yang mengantarkan sabu tersebut dengan bayaran Rp 300 juta," ujarnya.
"Pada saat penggeledahan tersangka Jo masih memiliki 39 kg sabu yang diletakan di rumah kemasan (di Tasbih). Dialah yang meng-create sabu 100 kg yang diparkiran di dalam rumahnya dan dikemas (kemasan kopi), sehingga dia berhasil memasukan beberapa mobil, " tambahnya.
Berdasarkan interogasi terhadap Jo, Calvijn menyampaikan terungkap kalau, satu unit mobil yang membawa 28 Kg sabu sedang dalam proses pengiriman yang dibawa pasutri Sut dan Kam ke Jakarta. Polda Sumut kemudian join investigasi dengan Polda Sumatera Selatan karena mendapat informasi kalau barang haram melintas di wilayah Sumatera Selatan.
"Mobil saat keluar dari Ferry dari pelabuhan dan melakukan penangkapan di wilayah Merak Banten dengan barang bukti 28 kg sabu," katanya.
Polisi, kata Calvijn, masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yakni Tom dan Bob. Kedua pengendali narkoba ini berkomunikasi dengan aplikasi zangi ke tersangka lainnya.
"Kedua DPO masih dalam pengejaran," tukasnya.