Polisi Buru Empat DPO Terlibat Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar

Metropolitan

Rabu, 19 Juni 2024 | 00:00 WIB
Polisi Buru Empat DPO Terlibat Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar

FTNews - Polisi masih terus mengusut kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 Miliar yang terjadi di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya No.3 RT 1 RW 8, Kembangan, Jakarta Barat. Adapun dalam kasus ini pihak kepolisian telah menahan empat tersangka berinisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang juga terlibat dalam peredaran uang palsu.

“Ada empat orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial I merupakan operator mesin cetak GTO, U pemilik kantor akuntan publik, dan pembeli uang palsu berinisial P, dan A,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Rabu (19/6).

Baca Juga: Peran Enam Tersangka Penyalahgunaan Pelat Palsu DPR RI

rb-3

Sementara itu pihak kepolisian hingga saat ini masih terus mengusut kasus peredaran uang palsu termasuk mendalami apakah ada orang lain lagi yang terlibat didalamnya.

Sebelumnya diberitakan, Pihak kepolisian kembali menangkap tersangka yang terlibat dalam peredaran ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak empat orang. Sebelumnya tiga orang tersangka berinisial M alias Mul, FF, dan YS alias Ustad telah dilakukan penahanan.

“Saat ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka berinisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F. Sementara itu inisial I dan U masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Rabu (19/6).

Baca Juga: Kepala Kampung Meninggal Diduga Karena Vaksin, Warga Blokir Akses Manokwari-Teluk Bintuni

Lebih lanjut pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk pemalsuan uang ini yakni alat potong uang, alat hitung uang, serta tinta-tinta warna warni. Selain itu penyidik juga menyita mesin pembuat uang palsu, di  Vila wilayah Sukaraja Sukabumi.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut pihak kepolisian telah mempersangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yaitu melanggar tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tag Polisi Metropolitan Pemalsuan Uang Rp 20 Miliar Buru DPO

Terkini