Polisi Ciduk Delapan Orang Pelaku Pembacokan di Semarang
Hukum

Forumterkininews.id, Semarang - Dua kelompok geng motor terdiri yang dari delapan orang pelaku pembacokan pengguna jalan diringkus polisi.
"Delapan pelaku tersebut, masing-masing terbagi atas lima anggota "Geng BK" dan tiga anggota "Geng Army 059"," ujar Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol.Abiyoso Seno Aji di Semarang, dikutip dari Antara, Rabu (10/8).
Lebih lanjut ia mengatakan delapan pelaku dari anggota dua geng tersebut sebagian besar masih di bawah umur. Sementara itu, ia menjelaskan peristiwa pembacokan yang terjadi pada 31 Juli 2022 tersebut bermula dari rencana tawuran antarkelompok.
Baca Juga: Teddy Minahasa Mengaku Ingin Jebak Linda dengan Sabu
"Kelompok-kelompok ini saling tantang lewat media sosial," kata Abiyoso.
Kemudian kedua kelompok tersebut berkeliling Kota Semarang sebelum melakukan pembacokan terhadap pengguna jalan. Adapun lokasi pembacokan sendiri masing-masing di Jalan Dr. Cipto Semarang dan Jalan Suratmo Semarang.
"Kelompok ini menyerang pengendara yang melintas karena mengira mereka merupakan kelompok lawannya," kata dia.
Baca Juga: Bareskrim Serahkan HS Ke Kejagung, Tersangka Kasus Indosurya
Kemudian pelaku bersama barang bukti beberapa sepeda motor, dan tiga celurit yang menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana tersebut diamankan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.