Polisi Dapat Dua Sertifikat Tanah Saat Bongkar Deposit Box Milik Indra Kenz di Bank BCA

Hukum

Selasa, 31 Mei 2022 | 00:00 WIB
Polisi Dapat Dua Sertifikat Tanah Saat Bongkar Deposit Box Milik Indra Kenz di Bank BCA

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar paksa safe deposit box (SDB) milik Indra Kenz (IK) yang berada di salah satu bank swasta.

rb-1

"Jumat 27 Mei lalu penyidik membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di Bank BCA," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (31/5).

Dari DSB itu ditemukan dua sertifikat tanah yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi bodong dengan platform Binomo. Kepemilikan dua sertifikat tanah itu atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma.

Baca Juga: E-Lodji Aplikasi Baru Permudah WBP Rutan Pekalongan

rb-3

Kemudian penyidik juga menemukan flasdisk. Namun tidak dijelaskan mengenai isi flasdisk tersebut. Namun, dua serifikat itu disita dan diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

"Dua sertifikat dan flash disk diamankan. Kemudian dilakukan dibawa penyidik ke Bareskrim polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," ucap Ramadhan.

Sementara alasan dilakukan pembongkaran secara paksa, kata Ramadhan, dikarenakan kunci dari SDB itu hilang. Sehingga, diputuskan dibuka secara paksa. Pembongkaran dilakukan setelah mendapat kuasa dari Indra Kenz, dan disaksikan secara langsung oleh petugas bank.

Baca Juga: Berusaha Kabur, Polisi Tembak Komplotan Pencuri Rumah Pengusaha di Batang

"Waktu itu alasan saudara IK akan dicari kuncinya ya, ternyata kuncinya dicari dan tidak ketemu dan kita lakukan pembongkaran ya," tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan salah satu bank guna melacak harta kekayaan tersangka kasus investasi bodong platform Binomo, Indra Kenz. Diduga masih banyak aset yang belum terdeteksi.

Hingga saat ini, aset atau barang bukti yang sudah disita antara lain dua mobil mewah merek Tesla dan Ferrari, serta 12 jam tangan berbagai merek.

Ada juga tiga rumah yang berada di Medan, Sumatera Utara dan sebidang tanah dan bangunan di Tangerang.

Diketahui, dalam kasus Binomo ini, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tag Hukum Penyitaan Aset Polisi Sertifikat Tanah Bareskrim Indra Kenz Barang Bukti Kasus Binomo Bank Bank BCA Deposit Box di Bank

Terkini