Polisi Gadungan Peras Pedagang di Jatinegara Ternyata Positif Narkoba

FTNews – Polisi mengungkap fakta baru soal pria berinisial LH yang menjadi polisi gadungan berpangkat Arjun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Tersangka memeras pedagang di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (19/5).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Hal ini diketahui usai pihak kepolisian melakukan tes urine.

“Sebelum kami menangkap si LH ini, memang anggota kami Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur berusaha memancing karena indikasi dia adalah seorang pengguna atau pengedar narkoba. Saat ditemukan pada dirinya ada bukti narkoba dan hasil tes urine juga positif dia menggunakan narkoba,” kata Nicolas, di Jakarta Timur, pada Senin (20/5).

Lebih lanjut Nicolas mengatakan bahwa tersangka melancarakan aksinya memeras pedagang mendapatkan keuntungan hingga Rp 3 juta perbulan. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membeli barang haram tersebut.

“Dia memeras untuk memenuhi ekonomi, mendapatkan rezeki uang, dia menipu warga masyarakat dan juga menipu keluarganya. Iya uangnya dipakai untuk beli narkoba dan untuk kebutuhan dia sehari-hari,” ujar Nicolas.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap alasan pria berinisial LH menjadi polisi gadungan berpangkat Arjun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Yang bersangkutan melancarkan aksinya di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (19/5).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa tersangka menjadi polisi gadungan lantaran terobsesi menjadi anggota. Tersangka mengaku pernah mendaftar sebagai anggota polisi namun gagal.

“Dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi, namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri. Kegagalannya tidak mengurangi niatnya, dia terobsesi menjadi anggota Polri sehingga dia menggunakan seragam Polri untuk kegiatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya,” kata Nicolas, di Jakarta Timur, pada Senin (20/5).

BACA JUGA:   Pemeriksaan Tiko Aryawardhana Masih Berlangsung, Ini Materinya

Lebih lanjut Nicolas mengungkapkan bahwa tersangka telah melancarkan aksinya sebagai polisi gadungan sekitar empat tahun.

“Yang bersangkutan mengaku berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia menggunakan sepatu polisi, topi polisi dan atribut dan lainnya selayaknya anggota Polri,” ujar Nicolas.

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 508 KUHP dengan ancaman pidananya 4 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...