Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM di Aceh Besar
Daerah

Polisi menggerebek gudang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menangkap tiga warga inisial HR (24), MEI (22), dan HD (22). Mereka diketahui hendak mengedarkan minyak oplosan.
"Mereka sebelumnya ditangkap di wilayah Kota Banda Aceh saat membawa Pertalite campuran menggunakan mobil," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dikutip dari Antara, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga: Direktur Utama Pertamina Pastikan Stok BBM Subsidi Aman
Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih jauh hingga akhirnya petugas menggerebek gudang tempat menimbun BBM.
"Mereka diduga membeli minyak pertalite dari SPBU dengan jumlah tertentu secara berulang kali, kemudian di bawa ke gudang untuk dicampur dengan minyak mentah asal Aceh Timur, kemudian diedarkan ke para pedagang eceran di pinggir jalan," ujarnya.
Fadillah mengatakan modus para pelaku dalam melakukan aktivitas adalah dengan cara mencampur pertalite dengan minyak mentah asal Aceh Timur.
Baca Juga: Harga Pertalite Tetap, Pertamax Rp12.500 per Liter
"Selanjutnya, dijual ke pedagang kecil yang ada di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya," ungkapnya.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah jerigen dan tandon berisi bahan bakar jenis pertalite murni, jerigen berisi minyak campuran dan minyak mentah, mesin pompa serta lainnya dari gudang tersebut.
Dari kasus ini, polisi juga menemukan barang bukti berupa mobil pengangkut, tiga tandon berisi 3.000 liter pertalite, 35 jerigen ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, serta tiga unit mesin pompa minyak.
"Ada juga barang bukti lainnya seperti jerigen kosong, termasuk tiga unit handphone berbagai jenis yang kita amankan," jelasnya.
Saat ini, para pelaku masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.