Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Medan Belawan, 5 Pemadat Sabu Dicokok
Polisi menggerebek sarang narkoba yang meresahkan masyarakat di Jalan Selebes 1 Kecamatan Medan Belawan, Senin (14/10/2024) kemarin,
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang 5 orang pemadat narkoba jenis sabu-sabu yang terdiri dari 1 orang pengedar narkoba dan 4 orang pengguna sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap terdiri dari satu pengedar bernama Juanda (18) dan empat pengguna, yakni Rahmat (37), Sopian (66), Saminan (37), serta Gandi (38).
Baca Juga: Harga Cabai Merah Sumut Semakin Pedas di Awal Ramadan 2025, Begini Penyebabnya
"Dalam penggerebekan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, satu buah toples, satu dompet kecil, satu unit HP, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu," ujarnya kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.
"Selain itu, ditemukan juga alat-alat untuk mengonsumsi sabu, seperti empat buah bong (alat hisap sabu) dan empat buah mancis," sambungnya.
Ismail Pane menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga: Orangtua Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai Laporkan Wali Kelas ke Polisi
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan operasi di lapangan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku," ujar Ismail.
Ia juga menambahkan bahwa tersangka pengedar, Juanda, dan keempat pengguna saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang ada di wilayah ini untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba," tegasnya.
Operasi Grebek Sarang Narkoba ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.