Polisi Musnahkan 119,7 Kg Sabu di Riau, 35 Pemadat Dicokok
Daerah

Polisi memusnahkan narkoba berupa 119,7 kg sabu, heroin 3,87 kg, ekstasi sebanyak 43.674 dan ganja seberat 16 kg di Riau. Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan selama Maret-Mei 2025.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan untuk menekan peredaran narkoba.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya," ujarnya, Kamis 29 Mei 2025.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira yang menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan 18 kasus berbeda yang terjadi di berbagai wilayah periode dari bulan Maret hingga Mei.
35 Pemadat Narkoba Ditangkap
Polisi menggelar konferensi pers pemusnahan narkoba di Riau. [Dok Polri]
Baca Juga: Pengedar Sabu di Perkampungan Deli Serdang Dicokok
Barang bukti tersebut diperoleh dari 35 tersangka, yang memiliki berbagai peran mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.
“Barang bukti ini berhasil kami sita dari 18 kasus. Rinciannya, Direktorat Narkotika Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” ungkap Putu.
Lebih mencengangkan lagi, jika narkotika tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp133 miliar, dan diperkirakan dapat merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa.
Dikendalikan dari Luar Negeri
Barang bukti narkoba yang diamankan. [Dok Polri]
Menurut penyelidikan, jaringan pengedar ini bukan hanya berskala lokal. Beberapa di antaranya diketahui dikendalikan dari luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Rute distribusinya pun terstruktur, mencakup wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga menyasar ke Pulau Jawa seperti Jawa Timur.
“Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar, yang jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” tegasnya.
Polda Riau menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.