Polisi NTB Ringkus Pemilik Sabu 1.1 Kilogram di Rumahnya

Hukum

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Polisi NTB Ringkus Pemilik Sabu 1.1 Kilogram di Rumahnya

Forumterkininews.id, Mataram - Seorang pria pengedar narkoba berinisial JU (37) asal Alas Barat, Kabupaten Sumbawa diringkus Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dirumahnya. Terkait hal ini polisi menyita sebanyak 20 lebih paket sabu dan uang Rp92 juta.

rb-1

"Tersangka JU ditangkap oleh petugas dari direktorat reserse narkoba dirumahnya dengan barang bukti sabu-sabu," ujar Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jendral Polisi Djoko Poerwanto di Mataram, dikutip dari Antara, Jumat (19/8).

Lebih lanjut ia mengatakan saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 9 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kotak pembungkus lap pengering (kanebo).

Baca Juga: Eks Pejabat Pajak RAT Resmi Ditahan KPK Selama 20 Hari

rb-3

Selain itu, pihaknya juga menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing mencapai 1 ons dari dalam tas tersangka.

"Ada juga barang (sabu-sabu) yang ditemukan masih melekat dalam pipa kaca dan dalam pipa paralon yang ditanam dalam tanah," kata Djoko.

Sementara itu ia mengatakan total sabu yang disita polisi jumlahnya ada 20 lebih paket dengan berat kotor 1,127 kilogram.

Baca Juga: Instruksi Kapolri ke Seluruh Kapolda: Pastikan Ketersediaan Minyak di Lapangan

Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi menjelaskan bahwa terduga pelaku terungkap memasok sabu-sabu melalui jaringan antarprovinsi.

"Sudah pernah dua kali pesan dari luar. Metode-nya diterima terlebih dahulu, kemudian uang diserahkan setelah barang laku terjual. Yang terakhir (pesanan) hanya setor uang muka," kata Deddy.

Dari keterangan pelaku terungkap bahwa barang berasal dari wilayah Pulau Sumatera.

"Kami masih kembangkan. Sesuai perintah pak kapolda, kami diminta untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Deddy.

Selain itu, JU mengaku baru menjual narkoba sekiranya 1 bulan sejak mendapat tawaran untuk menjual dari seorang rekannya.

Tersangka memilih menjalankan bisnis haram tersebut karena alasan usaha sebelumnya bangkrut. Untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga, JU mengaku terpaksa menjalankan bisnis sabu-sabu.

"Dalam sebulan itu, dia jalankan bisnis sabu-sabu dengan keuntungan Rp100 juta. Dia beli 1 kilogram dengan harga Rp1 miliar. Pesanan terakhir sudah habis, yang disita ini sisa," ujarnya.

Selain narkoba, polisi dalam penangkapan JU turut menyita uang tunai sebanyak Rp92 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu.

Dari kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Tag Hukum Narkoba NTB Sabu Mataram Resnarkoba Polda NTB

Terkini