Polisi Ringkus Debt Collector Rampas Sepeda Motor Gunakan Surat Kuasa Palsu

Forumterkininews.id, Jakarta – Dua oknum debt collector (penagih utang) diringkus Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan bahwa dua tersangka tersebut MG (39) dan DH (38). Keduanya merampas sepeda motor memanfaatkan surat kuasa palsu dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing).

“Keduanya diamankan usai merampas sepeda motor milik salah seorang warga di Kompleks Pelindo, Cilincing, pada Rabu 12 Juli 2023,” ucap Iver dalam keterangannya, Jumat (14/7).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa perampasan tersebut bermula saat korban, Suardi, hendak pulang ke rumahnya dan tiba-tiba dihentikan oleh 4 orang pria (dua tersangka termasuk di dalamnya) yang mengaku dari leasing BAF.

“Kemudian korban diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing BAF,” ujar Iver.

Sementara itu korban menyerahkan sepeda motornya berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan menerima uang kerohiman sebesar Rp4 juta karena merasa diintimidasi oleh para tersangka.

“Korban ditakut-takuti akan dilaporkan ke Polisi karena telah menunggak lima bulan, terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya diganti dengan sejumlah uang sebagai kerohiman,” kata Iver.

Selain itu dalam melancarkan aksinya, para tersangka juga menyerahkan BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan). Namun setelah dikonfirmasi dengan pihak leasing ternyata palsu.

Setelah merampas, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan ke pihak leasing, namun malah dibawa ke Indramayu untuk dijual kepada seorang penadah bernama Akrom.

“Motor itu ternyata dijual oleh para tersangka ke Indramayu,” ungkap Iver.

Saat ini polisi masih memburu para tersangka lain yang terlibat dalam perampasan mengatasnamakan leasing ini.

BACA JUGA:   KPBB : Penghentian Razia Uji Emisi itu Sesat Pikir

“Bagi tersangka lain yang bernama Tile, Akbar, dan Akrom diimbau untuk menyerahkan diri. Sembunyi di lubang semut pun akan kami kejar,” tukas Iver.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 368 KUHP, dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Artikel Terkait