Polisi Ringkus Dua Tersangka Penyalahgunaan Gas LPG Rugikan Negara Rp360 Juta
Hukum

Forumterkininews.id, Bandung - Dua tersangka berinisial SR dan AH diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung akibat terlibat kasus penyalahgunaan gas liquified petroleum gas (LPG) di Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang merugikan negara hingga Rp360 juta.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Desa Girimekar, dilansir dari Antara, Rabu (24/8) mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yaitu mereka membeli tabung gas sebesar 12 kilogram, tapi gasnya habis lebih cepat dari biasanya.
Lebih lanjut ia mengatakan tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Baca Juga: Bertambah! Polisi Periksa 5 Saksi Penganiayaan Calon Siswa Akpol di PTIK
"Saat tiba di lokasi, para tersangka tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana tersebut," ucap Kusworo.
Mereka melakukan pemindahan gas bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual dengan harga nonsubsidi.
"Jadi tabung 3 kilogram, disuntikkan ke tabung 12 kilogram dengan alat suntik, kemudian dilapisi es juga, sehingga mempermudah prosesnya," ujarnya.
Baca Juga: Richard Louhenapessy jadi Tersangka Penerima Suap dan TPPU