Polisi Ringkus Mahasiswa Pengedar 1 Kilogram Ganja di Bukittinggi
Hukum

Forumterkininews.id, Bukittinggi - AH (21) diamankan Satres Narkoba Polres Bukittinggi, di pinggir jalan Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, pada Minggu (4/9).
Dirinya ditangkap lantaran diduga akan mengedarkan satu paket besar narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram ke kampusnya.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri di Bukittinggi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Dimana informasi tersebut mengatakan ada upaya jual-beli narkoba.
Baca Juga: Sambut Irjen Karyoto di Polda Metro, Anggota Polisi Nyanyikan Lagu ‘Selamat Datang’
"Sebelum diamankan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar Syafri dilansir dari Antara, Senin (5/9).
Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Bukittinggi menuju lokasi dan meringkus tersangka berinisial AH (21). Laki-laki ini ditangkap di pinggir jalan di Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Saat itu dirinya sedang dalam perjalanan dari Pasaman menuju Kota Bukittinggi, Minggu (4/9).
"Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa ganja seberat 1.000 gram (1 kg)," ucap Syafri.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa, Hakim dan JPU Cecar Saksi
"Sangat disayangkan bahwa pelaku yang seharusnya menjadi generasi muda terdidik malah berbuat hal ini, kami akan melakukan penyelidikan mendalam, bahaya narkoba ini harus segera diantisipasi apalagi dalam lingkungan dunia pendidikan," kata Wahyuni.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.