Polisi Ringkus Mahasiswa Pengedar 1 Kilogram Ganja di Bukittinggi

Hukum

Senin, 05 September 2022 | 00:00 WIB
Polisi Ringkus Mahasiswa Pengedar 1 Kilogram Ganja di Bukittinggi

Forumterkininews.id, Bukittinggi - AH (21) diamankan Satres Narkoba Polres Bukittinggi, di pinggir jalan Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, pada Minggu (4/9).

rb-1

Dirinya ditangkap lantaran diduga akan mengedarkan satu paket besar narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram ke kampusnya.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri di Bukittinggi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Dimana informasi tersebut mengatakan ada upaya jual-beli narkoba.

Baca Juga: Sambut Irjen Karyoto di Polda Metro, Anggota Polisi Nyanyikan Lagu ‘Selamat Datang’

rb-3

"Sebelum diamankan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar Syafri dilansir dari Antara, Senin (5/9).

Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Bukittinggi menuju lokasi dan meringkus tersangka berinisial AH (21). Laki-laki ini ditangkap di pinggir jalan di Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Saat itu dirinya sedang dalam perjalanan dari Pasaman menuju Kota Bukittinggi, Minggu (4/9).

"Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa ganja seberat 1.000 gram (1 kg)," ucap Syafri.

Baca Juga: Sidang Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa, Hakim dan JPU Cecar Saksi

Selanjutnya tim menginterogasi pelaku yang berstatus mahasiswa. Dirinya mengaku mendapatkan ganja itu dari pengedar yang berdomisili di Kabupaten Limapuluh Kota.

"Dari pengakuan AH, ganja tersebut ia beli dari seorang pengedar di Kabupaten 50 Kota. Rencananya ganja tersebut  adan diedarkan di tempat kuliahnya di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang," kata AKP Syafri.

Sementara itu Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi merupakan komitmen jajaran Polda Sumatera Barat khususnya Polres Bukittinggi dalam menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya Narkoba.

"Sangat disayangkan bahwa pelaku yang seharusnya menjadi generasi muda terdidik malah berbuat hal ini, kami akan melakukan penyelidikan mendalam, bahaya narkoba ini harus segera diantisipasi apalagi dalam lingkungan dunia pendidikan," kata Wahyuni.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tag Hukum Mahasiswa Narkoba Ganja Sumatera Barat Bukittinggi Satres Narkoba Polres Bukittinggi

Terkini