Polisi Sebut Pasturi Gunakan Uang Hasil Curian Rp120 Juta untuk Menikah

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Polsek Mampang Prapatan akhirnya meringkus pasangan suami istri bernisial MI (36) dan NH (24). Keduanya disebut menggunakan uang hasil curian sebesar Rp 120 juta untuk biaya pernikahan.

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono mengatakan bahwa saat pasangan ini melakukan pencurian diketahui belum menikah.

“Saat menemukan ponsel itu belum menikah. Kemudian setelah dia transfer uang dari m-banking HP itu. Setelah itu uang digunakan untuk membiayai pesta pernikahan,” kata Budi, saat diminta keterangan, pada Kamis (29/12).

Sementara itu pesta pernikahan kedua tersangka diselenggarakan di rumah mempelai wanita (NH). Rumahnya terletak di Purworejo, Jawa Tengah pada Minggu (25/12).

“Nikahnya hari Minggu kemarin, baru empat hari nikah kami tangkap,” ujar Budi.

Kemudian tim Polsek Mampang Prapatan menangkap keduanya saat tiba kembali ke Jakarta di Stasiun Pasar Senen, Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Nikah di kampung ceweknya di Purworejo, Jawa Tengah. Di tangkap saat balik ke Jakarta, di Stasiun Pasar Senen,” ucap Budi.

Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial MI (36) dan NH (24) diringkus tim Polsek Mampang Prapatan usai melakukan pencurian uang sebanyak Rp 120 juta, di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/12).

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri membenarkan pasutri pelaku pencurian uang ini ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Iya benar, kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri dalam dugaan perkara pencurian pada Selasa (27/12) pada pukul 23.55 WIB,” kata Mashuri, dalam keterangannya, pada Kamis (29/12).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pencurian ini berawal saat kedua tersangka menemukan satu unit handphone. Kemudian keduanya mencoba mengoperasikan ponsel tersebut dan menemukan aplikasi M-banking.

BACA JUGA:   Anggota TNI Konsumsi Obat Psikisnya Sebelum Lawan Arah di Tol MBZ

“Selanjutnya pelaku membuka M-banking BRI Mobile dengan cara Lupa Pasword. Pelaku lalu mentransfer uang ke nomor rekening istrinya (NH) sebanyak Rp. 120.637.000,” ucap Mashuri.

Kemudian korban yang menyadari kehilangan ponsel dan uang langsung melaporkan ke Polsek Mampang Prapatan.

“Tim Polsek Mampang Prapatan yang menerima laporan tersebut, langsung menyelidiki hingga akhirnya menangkap pelaku,” ujar Mashuri.

Selain itu tim kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa 4 unit ponsel, 3 buah kartu ATM, 6 buah perhiasan emas, dan uang tunai Rp 5 juta.

Selanjutnya pasangan suami istri ini beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mampang Prapatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Artikel Terkait