Polisi Serahkan Berkas Perkara Tahap 1 Kasus Gagal Ginjal ke Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus gagal ginjal akut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa penyidik melimpahkan tahap satu berkas perkara atas tersangka korporasi PT Afi Farma ke JPU pada Senin (16/1).
“Senin tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka korporasi PT AF ke JPU,” kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/1).
Dalam perkara ini penyidik kepolisian menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma, dan juga CV Samudera Chemical.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E dan anaknya berinisial AR.
Diketahui, sejak ditetapkan tersangka pada November tahun lalu, kedua tersangka telah melarikan diri. Penyidik memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dan menerbitkan red notice.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana obat sirop tercemar zat kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG) yang diduga kuat penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.
EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.
Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.
Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan tiga perusahaan selaku distributor bahan baku bukan penjual obat jadi atau pedagang besar bukan farmasi berinisial PT TBK, PT FJP dan PT APG.

Artikel Terkait