Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di SamarindaÂÂ
Daerah

Forumterkininews.id, Samarinda - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diduga masuk dalam sindikat peredaran barang haram di wilayah kota setempat.
Berita itu dikonfirmasi Kapolsek Sungai Pinang, Polres Samarinda, AKP Noor Dhianto di Samarinda, Sabtu (17/9).
"Kedua pelaku tersebut masuk dalam target operasi karena berdasarkan informasi yang didapat sering melakukan transaksi narkoba," ucapnya
Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka
Ia mengatakan bahwa saat menangkap kedua pelaku itu tidak lepas dari informasi yang didapat dari aduan masyarakat.
Sementara pelaku diketahui berinisial RG (38) warga Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Dan juga KN (38) warga Jalan Kampung Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 376 paket sabu-sabu dengan berat 162,77 gram.
Kemudian, ada sembilan amplop warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu- sabu.
Dengan rincian delapan amplop berisikan 40 paket sabu, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Noor juga mengatakan penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Pulau Indah RT 34 Kelurahan Sei Temindung Permai , Kecamatan Sei Pinang, Kota Samarinda.
"Ratusan poket sabu sabu siap edar tersebut kami sita di rumah kontrakan dalam kuasa pelaku KN yang dibantu oleh RG," ujarnya seperti dilansir Antara.
Selanjutnya, dari temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Pinang.
Hal itu dilakukan guna di lakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku RG dan KN dari hasil penyidikan sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Noor,
"Keduanya dijerat UU Narkotika No 35 Tahun 2009," lanjutnya