Polisi Tangkap Mucikari yang Paksa Remaja 15 Tahun jadi PSK di Jakarta Barat

Hukum

Selasa, 20 September 2022 | 00:00 WIB
Polisi Tangkap Mucikari yang Paksa Remaja 15 Tahun jadi PSK di Jakarta Barat

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap EMT mucikari yang menyekap remaja 15 tahun dan menjadikannya sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). Selain EMT polisi juga mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam aksi ini. Keduanya yakni RR dan I.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, EMT ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

"Benar ditangkap hari Senin 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat," kata Zulpan, Selasa (20/9).

Baca Juga: Salat Idul Fitri, Warga Bandung Padati Masjid Al Jabbar

rb-3

Disampaikan Zulpan, usai penangkapan kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Zulpan menerangkan bahwa dalam kasus ini modus yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan korban untuk bekerja sebagai wanita booking out (BO).

"Dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.Namun selama korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta tersangka dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," tuturnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Sebagai Tersangka TPPU

Sebelumnya diketahui, seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara. Korban dipaksa menjadi PSK oleh EMT dan harus mendapatkan uang Rp 1 juta per hari oleh EMT yang bertindak sebagai muncikari.

Buat Laporan Sejak Juni 2022

NAT dipaksa menjadi PSK selama kurang lebih 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan baru diketahui keluarga korban pada Juni 2022. Orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut lalu melaporkan EMT ke Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022. Setelah melaporkan kejadian tersebut, keluarga korban melalui pengacaranya mendesak kepolisian menangkap pelaku. Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin mengatakan, penyekapan dan pemaksaan menjadi PSK tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Juni 2022.

"Hari ini kami menemui penyidik untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh klien kami pada Juni 2022. Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali," ujar Zakir, saat dikonfirmasi, Kamis (15/9).

Menurut Zakir, kejadian bermula saat korban diajak oleh rekannya berinisial EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat. Setelah itu, korban justru dilarang keluar atau pergi meninggalkan apartemen. Berdasarkan pengakuan korban, EMT selaku terlapor mengiming-imingi NAT akan sejumlah uang dan bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.

"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ungkap Zakir.

Harus Menghasilkan Rp1.000.000 Tiap Hari

Selama penyekapan, kata Zakir, korban juga diduga diintimidasi, jika mencoba kabur atau menolak untuk bekerja melayani pelanggan. Zakir menyebutkan, korban diberikan target untuk mendapatkan uang minimal Rp 1 juta. Apabila tidak memenuhi target, NAT dianggap berhutang kepada pelaku.

"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dia diminta untuk bayar hutang dengan menjajakan diri. Jika tidak memenuhi target maka dia diminta untuk membayar hutang," ungkap Zakir.

Dalam melancarkan aksinya selama 1,5 tahun, lanjut Zakir, terlapor sesekali mengizinkan korban untuk pulang ke rumah menemui orangtuanya. Namun, korban akan dipantau pelaku dan diminta tidak berlama-lama di rumah. Korban juga dilarang menceritakan soal pekerjaan maupun tempatnya bekerja kepada pihak keluarga.

"Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja. Tidak sampaikan detail pekerjaannya seperti karena dalam tekanan. Kalau sampai ngomong ke keluarga dia harus membayar utang sebesar Rp 35 juta," kata Zakir.

Pada kesempatan yang sama, orangtua korban, MRT (49), berharap pelaku segera ditangkap dan diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya. Terlebih, aksi pelaku membuat korban tidak bisa bersekolah selama lebih dari 1,5 tahun.

"Saya berharap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum aja, sesuai dengan hak-hak anak. Kan selama setahun lebih dia gak bisa sekolah tertahan di sana," kata MRT.

Tag Daerah Hukum Polda Metro Jaya Apartemen PSK Laporan Kalideres

Terkini