Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Mesin ATM di MalangÂÂ
Daerah

Forumterkininews.id, Malang - Polisi menangkap pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Jawa Timur (Jatim) yang terletak di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa peristiwa pembobolan mesin ATM itu dilakukan oleh seorang laki-laki kelahiran Probolinggo, berinisial RH (32) yang berhasil diamankan oleh tim gabungan, dan tidak lama setelah melakukan aksi bobol ATM tersebut.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia melancarkan aksinya seorang diri," kata Ferli di Kabupaten Malang, Sabtu (23/7) seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka
Ferli menjelaskan, pelaku melakukan aksi untuk membobol mesin ATM milik Bank Jatim tersebut pada Jumat (22/7) kurang lebih pada pukul 04.00 WIB.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim Polres Malang kurang lebih satu jam setelah kejadian tersebut.
Menurutnya, kejadian pembobolan mesin ATM milik Bank Jatim tersebut diketahui pada saat ada seorang saksi yang akan melakukan pengambilan uang tunai pada mesin yang terletak di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen itu.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya
Berdasarkan informasi dari saksi tersebut, lanjut Ferli, kondisi mesin ATM itu sudah dalam keadaan rusak dengan sejumlah bekas congkelan.
Ada sejumlah alat yang dipergunakan pelaku untuk merusak mesin ATM tersebut.
Sejumlah alat yang dipakai untuk membuka mesin ATM dan kemudian ditinggalkan oleh pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, antara lain sebuah alat pemotong besi, dua buah besi, palu, termasuk satu unit sepeda motor milik pelaku.
"Saksi bersama satpam yang ada di sekitar lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen," ujarnya.
Saat ini, pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas. Petugas akan melakukan proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti, dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku juga ditenggarai merusak Closed Circuit Televison (CCTV) yang ada di lokasi kejadian dengan cara memutus kabel yang ada.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.