Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Samosir, Ini Barang Buktinya

 

FT News – Polisi menangkap pengedar narkoba jenis ganja di pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan, Samosir, Sumatera Utara (Sumut).

Dark tangan pelaku berinisial BS (37), polisi mengamankan barang bukti sekitar 378 gram siap edar, 2 unit handphone, dan uang sekitar Rp 2,6 juta.

Kabag Ops Sat Narkoba Polres Samosir Ipda Hendri Siagian mengatakan kalau penangkapan terhadap pengedar ganja tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa kuat dugaan menguasai ganja di pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan,” katanya, Selasa (17/9/2024).

Polisi yang mendapat informasi ini kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Polisi menangkap pengedar ganja di Samosir. Ist

Saat melakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kotak kardus berisi ganja, 4 paket ganja, 1 bungkus plastik ganja, dengan total 378 ganja. Kemudian, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp 2,6 juta.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ipda Hendri mengatakan dari pemeriksaan terungkap kalau BS menjual narkotika untuk memperkaya diri sendiri.

“Hasil penjualan narkotika jenis ganja untuk memperkaya diri sendiri,” tukasnya.

Dampak Ganja

Ganja atau sebagai mariyuana, adalah tanaman psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol (THC) sebagai senyawa kimia utama.

Pelaku bersama barang bukti ganja yang diamankan. Ist

THC dapat menyebabkan euforia dan efek lainnya pada penggunanya. Tanaman ini terdiri dari biji, bunga, daun, dan batang dari spesies Cannabis sativa yang dikeringkan.

Ganja memiliki berbagai manfaat, termasuk sebagai analgesik (penghilang rasa sakit), bahan tekstil, dan sumber minyak.

Namun, penggunaannya juga dapat menyebabkan efek sampingan seperti kecemasan, reaksi panik, gangguan memori jangka pendek, dan kemampuan belajar yang terganggu. Di Indonesia, penggunaan ganja ilegal dan dilarang

Artikel Terkait