Polisi Tangkap Suami Tersangka KDRT di Depok

Hukum

Rabu, 05 Juli 2023 | 00:00 WIB
Polisi Tangkap Suami Tersangka KDRT di Depok

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi melakukan penangkapan terhadap suami bernama Bani Bayumi yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

rb-1

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Juli 2023.

“Bahwa terhadap suami dari korban Putri Bilqis, dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi telah dilakukan penangkapan,” kata Hengki, dalam keterangannya, pada Rabu (5/7).

Baca Juga: Kubu AG Laporkan Mario ke Polda Metro Terkait Dugaan Pencabulan

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Tahti Polda Metro Jaya.

“Tersangka telah dilakukan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya, yang dilakukan secara berlanjut. Penahanan bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” ucap Hengki.

Sementara itu tersangka disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara juncto pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Farhat Abbas Terkait Dugaan Penistaan Agama

Sebelumnya diberitakan, Polisi masih mendalami kasus Pasutri, Putri Balqis dan Bani Bayumi yang ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa ditemukan fakta baru dari kasus KDRT terhadap korban Balqis telah dilakukan sebanyak 6 kali.

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (9/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sejumlah tim kepolisian tengah diberangkatkan ke senuah rumah sakit di Palembang, Sumatera Selatan, yakni tempat korban Balqis pernah dirawat.

“Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat di salah satu RS,” ucap Hengki.

Sementara itu Hengki mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyimpulkan kasus KDRT Pasutri ini.

“Objektifitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, Komnas Perempuan dan sebagainya. Jadi Kolaborasi inter profesi. Sehingga tetap berlanjut, kita buat Tim khusus untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir,” ujar Hengki.

Tag Hukum Depok Polisi suami Tersangka KDRT

Terkini