Polisi Tembak 2 Begal Sadis di Deli Serdang
Polisi menangkap pelaku begal yang kerap beraksi di Jalan PDAM Medan Sunggal. Dua tersangka yang ditangkap yakni ABS (17) dan RS (20) merupakan warga Sunggal Deli Serdang, Sumut.
"Kedua pelaku begal beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis klewang dan tak segan menganiaya korbannya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Korban Hendak Pulang ke Rumah
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Polisi menginterogasi kedua pelaku. [Istimewa]
Ia menjelaskan perampokan terjadi saat korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat BK 3405 MBU.
Saat korban melintas di Jalan PDAM tirtanadi Medan Sunggal, korban dihadang 4 (empat) sepeda motor yang ditumpangi oleh 8 (delapan) pria membawa senjata tajam klewang.
"Korban sempat berusaha kabur dan terjatuh usai mendapat tendangan komplotan geng motor, serta membuang kunci sepeda motor. Pelaku berhasil menemukan kunci sepeda motor dan berhasil membawa sepeda motor korban," ujar Kapolrestabes.
Baca Juga: Pak Kapolda Tolong! Pemuka Agama di Medan Resah Maraknya Begal, 3 Ustaz Jadi Korban
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan, serta selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
"Usai mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkap ABS pada Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB," ucapnya.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya yakni RS. Petugas terpaksa menembak RS dikarenakan melawan saat ditangkap," sambungnya.
Gidion, menegaskan, dari 2 pelaku yang ditangkap merupakan anggota geng motor yang sempat DPO peristiwa tawuran. 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Saya tekankan kepada kapolsek untuk melakukan tindakan (penangkapan) kepada 6 orang ini (DPO). 2 dari yang ditangkap 1 masih berumur 17 tahun, masih di bawah umur," tegasnya.
Pelaku Pecandu Narkoba
Polisi juga melakukan cek urine terhadap kedua pelaku dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) senjata tajam jenis corbek, 1 (satu) potong jaket hodie warna putih, dan 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam BK 4168 ALT," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurunhan penjara selama 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 358 ke 2e KUHPidana.