Polisi Tembak 2 Gembong Curanmor di Medan, Penadahnya Turut Ditangkap
Sumatra Utara

Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahnya di Medan.
Dalam penangkapan itu, polisi menembak dua orang gembong curanmor yakni berinisial AR alias Borok (19) warga Jalan Mangaan I Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli
Dan penadahnya dan KDY (28) warga Jalan Sei Mencirim Pondok Dusun II Gang Flamboyan, Kecamatan Kutalimbaru
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Polisi juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial JF (22) dan DAK (17) keduanya warga Jalan Pasar V Gang Sekolah Dusun VI, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi mengatakan penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban Arif Setiawan (21) warga Tanjungbalai Dusun II Desa Payageli, Kecamatan Sunggal yang tetuang di Nomor: LP/B/198/II/2025/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 8 Februari 2025.
"Dalam laporannya, Jumat (7/2/) sekira pukul 23.00 WIB, korban menuju ke salah satu warung di Jalan Tanjungbalai Dusun III dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF. Setibanya di lokasi korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam untuk minum teh bersama temannya yang sudah berada di lokasi," katanya.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Kapolsek melanjutkan, salah seorang teman korban, Aulia meminjam sepeda motornya dan dia memberikan kunci kontaknya.
Namun, saat korban hendak menunjukkan sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada lagi di lokasi parkiran. Arif melakukan pencarian di lokasi, namun sepeda motornya tidak ditemukan.
Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sunggal. Personel Reskrim yang menerima laporan itu kemudian melakukan cek lokasi serta penyelidikan.
"Ptugas mendapat informasi dari korban bahwasanya ada yang menjual sepeda motornya melalui aplikasi Market Place, sehingga terjadi transaksi COD di Jalan Sei Mencirim Pondok," ucapnya.
Kanit Reskrim dan anggota mendampingi korban menuju ke lokasi dan langsung mengamankan DAK dan JF berikut sepeda motor korban.
Kompol Bambang menambahkan, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh AR alias Borok untuk menjual sepeda motor tersebut.
Tak berapa lama AR alias Borok melintas di lokasi, sehingga DAM dan JF memberitahunya ke petugas. Pelaku seketika itu juga langsung kabur sehingga petugas melakukan pengejaran.
"Ketika itu pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," ucapnya.
Saat diinterogasi, AR alias Borok melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama temannya, Fa (DPO).
"Tak lama berselang, KDY juga melintas di lokasi, namun pelaku kabur lantaran melihat AR alias Borok dan 2 pelaku lainnya ditangkap polisi," jelas Bambang.
Masih kata Kapolsek, saat diinterogasi AR alias Borok mengaku jika yang kabur itu adalah penadah barang hasil curian. Dengan cepat petugas mengejar pelaku. Tak ingin buruannya kabur, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Di hadapan petugas, KDY mengaku jika dia penadah/penampung sepeda motor hasil curian dari AR alias Borok.
"KDY merupakan perantara jual beli barang hasil curian. Salah satunya sepeda motor korban yang dijual dengan harga Rp 13 juta,"
Selanjutnya kedua pelaku yang dihadiahi timah panas dibawa ke RS Bhayangkara
Medan untuk mendapat perawatan medis.