Polisi Tembak Residivis Curanmor Antarkota di Sumut, Tiga Tersangka Ditangkap

Residivis bernama Surya Handoko alias Koko alias Kondom (40) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat pengembangan kasus pencurian sepeda motor antarkota di Sumut.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan pihaknya menangkap tiga pelaku yang memiliki peran berbeda, yakni Koko, Rocky MP Siregar (34), dan Binsar Sianipar alias Idris (35).
“Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka residivis Koko karena berusaha kabur,” ungkap Kompol Bambang, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Pencuri sepeda motor di Medan ditembak. [Istimewa]
Para pelaku diketahui beraksi dalam dua kelompok, masing-masing terdiri dari dua orang dan satu orang. Mereka terlibat dalam empat laporan polisi dengan lokasi berbeda, yaitu Jalan Medan–Binjai, Jalan Masjid Gang Rasmi Dusun IV Desa Purwodadi, Jalan Klambir Lima Kelurahan Lalang Medan Sunggal, dan Jalan Gagak Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal.
Tak hanya itu, komplotan ini juga beroperasi di luar Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Mereka nekat mencuri di depan bank hingga menyatroni rumah warga saat pemiliknya tertidur lelap.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Salah seorang pelaku ditembak karena melawan. [Istimewa]
“Dari hasil penyelidikan, otak pelaku adalah Koko alias Kondom dengan motif ekonomi,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit ponsel, sebilah pisau, satu jaket hitam, satu tas sandang, satu kunci T lengkap dengan mata kuncinya, satu unit motor Suzuki Satria FU tanpa plat, serta satu BPKB Honda Supra X merah hitam BK 3897 AHI.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.