Jawa Tengah

Polisi Tindak Bajaj Maxride Nekat Beroperasi di Solo, Ini Alasannya

29 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Polisi Tindak Bajaj Maxride Nekat Beroperasi di Solo, Ini Alasannya
Bajar Maxride. (Instagram)

Bajaj Maxride kembali menjadi perhatian publik di Kota Solo Provinsi Jawa Tengah. Meski belum mengantongi izin resmi sebagai angkutan umum, beberapa pengemudi nekat beroperasi dan menarik penumpang.

rb-1

Satlantas Polresta Solo pun melakukan penindakan tegas. Satlantas Polresta Solo menggelar operasi di tiga titik pada Sabtu (25/10/2025), yakni di Laweyan, Joglo, dan Nusukan.

Baca Juga: Kehadiran Masjid Sheikh Zayed Solo Bawa Angin Segar Bisnis Perhotelan

rb-3

Dari operasi tersebut, polisi menemukan tiga unit bajaj. Dua kendaraan langsung disita dan diamankan di Mapolresta Solo.

Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Solo, Ipda Yuli Nurus Yani menjelaskan bahwa kedua bajaj tersebut ditilang karena pengemudinya tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.

Mereka tidak memiliki STNK dan TNKB serta menggunakan SIM yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Marak Konsumsi Daging Anjing, Ini yang Dilakukan Pemkot Surakarta

Bajaj Maxride. (Instagram)Bajaj Maxride. (Instagram)

Menurut Yuli, pengemudi hanya membawa STCK yang sifatnya sementara, namun kendaraan sudah digunakan mengangkut penumpang umum.

Ia menegaskan bahwa bajaj bukan termasuk kategori motor, sehingga penggunaan SIM C tidak berlaku.

Kendaraan yang telah disita dapat diambil kembali apabila sopir atau pihak aplikator Maxride sudah melengkapi seluruh dokumen resmi sesuai ketentuan.

Selama kelengkapan itu belum terpenuhi, kendaraan tetap diamankan polisi.

Status Perizinan Belum Jelas

Bajaj Maxride. (Instagram)Bajaj Maxride. (Instagram)

Sebelumnya, Bajaj Maxride sempat dinonaktifkan karena proses izin dan uji kelayakan sebagai angkutan umum belum selesai.

Namun, kenyataannya masih banyak ditemukan pengemudi yang beroperasi diam-diam di lapangan.

Kemunculan bajaj roda tiga ini viral di media sosial dan menjadi perbincangan warga Solo.

Kendaraan tersebut merupakan layanan Transum milik Maxride yang baru beroperasi di Semarang dan Solo.

Sopir tidak wajib memiliki unit kendaraan karena sistemnya menggunakan sewa harian dengan potongan sekitar 11 persen setiap order.

Secara regulasi, bajaj belum masuk kategori angkutan umum konvensional di Solo.

Hal ini membuat operasionalnya membutuhkan kajian khusus agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Sejumlah asosiasi transportasi lokal seperti FKKB, Garda, dan SOS menyatakan penolakan.

Mereka sudah mengirimkan surat kepada Wali Kota Solo agar operasional Bajaj Maxride dihentikan sementara hingga legalitasnya jelas.

Satlantas Polresta Solo menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa.

Selama belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait operasional Bajaj Maxride, penindakan akan tetap diberlakukan.

Tag Solo Angkutan Umum Razia Kendaraan Bajaj Maxride Satlantas Solo Transportasi Solo