Jawa Tengah

Sosok Ini Mendadak Muncul Setelah Pakubuwono XIII Wafat dan Klaim Jadi Raja Baru

09 November 2025 | 05:46 WIB
Sosok Ini Mendadak Muncul Setelah Pakubuwono XIII Wafat dan Klaim Jadi Raja Baru
Masih tanda tanya siapa yang akan menggantikan kesultanan solo

Situasi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi sorotan publik usai wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada Minggu (2/11/2025).

rb-1

Kepergian sang raja membuka babak baru dalam sejarah panjang kerajaan Jawa tersebut. Kini, dua figur penting, KGPA Tedjowulan dan KGPAA Hamangkunegoro, sama-sama dikaitkan dengan klaim atas takhta tertinggi di keraton.

Usai prosesi pemakaman Pakubuwono XIII di Imogiri, Hamangkunegoro yang dikenal sebagai putra mahkota disebut telah menyatakan kesiapan untuk naik takhta sebagai Pakubuwono XIV.

Baca Juga: Kehadiran Masjid Sheikh Zayed Solo Bawa Angin Segar Bisnis Perhotelan

rb-3

Pernyataan itu dilakukan dalam suasana duka, dengan alasan menjaga kesinambungan adat dan tradisi Kasunanan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Dua Klaim Berbeda: Putra Mahkota dan Mahamenteri Sama-Sama Merasa Paling Berhak

Baca Juga: Marak Konsumsi Daging Anjing, Ini yang Dilakukan Pemkot Surakarta

Namun, di sisi lain, KGPA Tedjowulan yang selama ini menjabat sebagai Mahamenteri Keraton menegaskan bahwa dirinya bertugas sebagai pelaksana sementara untuk menjaga roda pemerintahan adat pasca wafatnya sang raja.

Ia menyebut, penentuan susuhunan baru tidak bisa dilakukan sepihak dan harus melewati proses musyawarah internal keluarga besar keraton, sesuai adat dan keputusan yang berlaku.

Situasi ini mencerminkan kompleksitas tradisi suksesi di Keraton Surakarta. Dalam sejarahnya, pengangkatan seorang raja baru tidak hanya ditentukan oleh garis keturunan semata, tetapi juga melibatkan restu dari keluarga besar, abdi dalem, serta mempertimbangkan masa berkabung yang masih berlangsung.

Perbedaan tafsir mengenai tata cara suksesi inilah yang kemudian memunculkan dua posisi berbeda di dalam tubuh keraton.

Status Hukum dan Masa Depan Kepemimpinan Keraton Setelah Wafatnya Raja

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengatur status hukum dan pengelolaan Keraton Surakarta lewat Surat Keputusan Nomor 430-2933 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, keraton diakui sebagai lembaga budaya dan pelestari adat Jawa, namun tidak memiliki kewenangan politik maupun administratif.

Oleh karena itu, setiap langkah suksesi seharusnya tetap berada dalam koridor adat dan menjaga stabilitas sosial di lingkungan Kasunanan.

Meski belum ada pengesahan resmi terkait siapa yang akan menjadi Susuhunan berikutnya, kedua pihak sama-sama mengaku ingin menjaga keutuhan dan martabat keraton.

Kendati demikian, publik berharap agar perbedaan pandangan tersebut tidak berujung pada perpecahan internal seperti yang pernah terjadi di masa lalu.

Perebutan Takhta Sultan KratonPerebutan Takhta Sultan Kraton

Kini, seluruh mata tertuju pada langkah berikutnya dari keluarga besar Kasunanan Surakarta. Dalam waktu dekat, mereka diperkirakan akan menggelar pertemuan untuk menentukan arah kepemimpinan baru setelah masa berkabung berakhir.

Apapun hasilnya, masyarakat berharap proses tersebut dapat berlangsung damai dan menghormati nilai-nilai luhur yang telah diwariskan turun-temurun oleh para leluhur Kasunanan Surakarta.

Tag Solo PakubuwonoXIII KeratonSurakarta PerebutanTakhta Kasunanan Hamangkunegoro Tedjowulan