Polisi Tindak Bajaj Maxride Nekat Beroperasi di Solo, Ini Alasannya
Bajaj Maxride kembali menjadi perhatian publik di Kota Solo Provinsi Jawa Tengah. Meski belum mengantongi izin resmi sebagai angkutan umum, beberapa pengemudi nekat beroperasi dan menarik penumpang.
Satlantas Polresta Solo pun melakukan penindakan tegas. Satlantas Polresta Solo menggelar operasi di tiga titik pada Sabtu (25/10/2025), yakni di Laweyan, Joglo, dan Nusukan.
Baca Juga: Kehadiran Masjid Sheikh Zayed Solo Bawa Angin Segar Bisnis Perhotelan
Dari operasi tersebut, polisi menemukan tiga unit bajaj. Dua kendaraan langsung disita dan diamankan di Mapolresta Solo.
Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Solo, Ipda Yuli Nurus Yani menjelaskan bahwa kedua bajaj tersebut ditilang karena pengemudinya tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.
Mereka tidak memiliki STNK dan TNKB serta menggunakan SIM yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Marak Konsumsi Daging Anjing, Ini yang Dilakukan Pemkot Surakarta
Bajaj Maxride. (Instagram)
Menurut Yuli, pengemudi hanya membawa STCK yang sifatnya sementara, namun kendaraan sudah digunakan mengangkut penumpang umum.
Ia menegaskan bahwa bajaj bukan termasuk kategori motor, sehingga penggunaan SIM C tidak berlaku.
Kendaraan yang telah disita dapat diambil kembali apabila sopir atau pihak aplikator Maxride sudah melengkapi seluruh dokumen resmi sesuai ketentuan.
Selama kelengkapan itu belum terpenuhi, kendaraan tetap diamankan polisi.