Polisi Ungkap Iming-iming Pelaku TPPO kepada Keluarga Korban

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi mengungkapkan modus yang dilakukan dua wanita berinisial A (30) dan HCI (61), saat melancarkan aksinya dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada Selasa (6/6).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa modus pelaku, yakni memanfaatkan posisi rentan korban dengan memberikan uang kepada keluarga.

“Salah satu modusnya adalah memberi uang kepada keluarga korban, baik suami ataupun orang tua. Kemudian anaknya direkrut, ditempatkan, dikirim ke luar negeri,” kata Hengki, dikutip Sabtu (10/6).

“Pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin dari pada suami atau orangtuanya, sehingga diizinkan untuk diberangkatkan ke luar negeri secara Ilegal, di mana salah satunya akan dikirimkan, yang pertama ini ke Singapura dan Arab Saudi,” ujar Hengki.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut merupakan celah yang dimanfaatkan karena melihat dari faktor ekonomi para korban.

“Ini cara mereka untuk masuk daripada calon korban ini sehingga iming-iming uang bisa lepas dari keluarganya baik suami atau orangtua sehingga jadi celah buat mereka memberikan izin kepada korban untuk diberangkatkan keluar negeri karena masalah ekonomi salah satunya,” papar Yonky.

Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada Selasa (6/6). Mereka wanita berinisial A (30) dan HCI (61).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan di tempat yang berbeda.

“Tersangka HCI diringkus di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT 10 RW 8 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta.Kemudian tersangka A diringkus di Jalan Percetakan Negara Kampung Rawa Sari No 23 RT 05 RW 05 Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat,” ucap Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (9/6).

BACA JUGA:   Ridwan Soplanit Diminta Sambo untuk Diam soal Kejadian Duren Tiga

Adapun total korban yang berhasil diselamatkan dalam kasus TPPO ini yakni sebanyak 6 orsng dari dua lokasi tersebut.

“Kita amankan korban ada 6 orang berinisial LH (35), S, WN, IW, NI, dan NW. Korban ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dari daerah-daerah lain,” ungkap Hengki.

Kemudian adapun barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus ini. Diantaranya sejumlah paspor, bukti transfer, hasil medical check up, buku catatan hutang, visa, handphone, dan tiket pesawat.

Sementara itu akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan dengan pasal berlapis. Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Artikel Terkait