Polres Banggai Tangkap Dua Pegawai Lapas Terlibat Peredaran Narkoba

Forumterkininews.id, Jakarta – Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk Tengah yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

“Dua tersangka inisial MM 38 tahun, dan NS alias I 36 tahun. Keduanya diringkus polisi di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kamis (24/2),” kata Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda, Jumat.

Ia menuturkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Dimana salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transakai narkoba jenis sabu.

“Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas,” ujarnya.

Tak lama kemudian, Satnarkoba kembali menerima informasi tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba. Ini dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah tersangka lain yakni NS.

“Sekitar Pukul 12.30 WITA Polisi melihat tersangka MM berada di depan rumah. Saat itu langsung dilakukan penangkapan,” kata dia menambahkan.

Dari penggeledahan, Polisi menemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal. Ini diduga narkoba jenis sabu.

Selain itu, Polisi juga menemukan satu buah alas isap sabu, satu buah korek api dalam lemari pakaian di rumah tersangka NS. Begitu juga di kediaman MM juga ditemukan alat isap dan pirex

Berdasarkan hasil interogasi MM, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang itu diperoleh dari seorang narapidana berinisial PN. Yang mana rumah tersangka NS sering dijadikan mengemas sabu sebelum diedarkan.

“Tersangka MM juga sering menyuruh NS mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut. Keduanya saat ini ditahan di Polres Banggai,” demikian Amin.

Artikel Terkait