Polres Jakbar Amankan Empat Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang tergabung dalam jaringan antar provinsi senilai Rp 28 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa keempat tersangka yang diamankan berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.
“Dalam pengungkapan kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara LP yang satu dengan LP yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda,†kata Syahduddi, dalam keterangannya, pada Kamis (8/6).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Kemudian adapun 4 orang lainnya yang berperan sebagai pengendali dan saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni atas nama Hendra, Lanata, Ferdi dan Pak Ci Agam.
“Ini sedang dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh penyidik dari satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan mudah-mudahan bisa kita tangkap,†tukas Syahduddi.
Lebih lanjut ia mengatakan adapun modus operandi yang dilakukan oleh pengedar jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta ini adalah dengan mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian dibawa ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Sementara itu dari tiga laporan polisi yang dilayangkan tersebut pihaknya berhasil menyita 16 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh hijau, dan juga 18 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik obat.
“Jadi total yang berhasil diamankan oleh penyidik satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 18.669 gram atau lebih kurang 18,6 kg dan kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp 1.500.000, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 28 miliar,†ucap Syahduddi.
Selain itu pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni delapan unit handphone yang mendukung aktivitas penyalahgunaan atau tindak pidana narkotika jenis sabu ini.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.