Polres Sumbawa Ringkus Bandar Judi Togel di Desa Padasuka

Hukum

Selasa, 06 September 2022 | 00:00 WIB
Polres Sumbawa Ringkus Bandar Judi Togel di Desa Padasuka

Forumterkininews.id, Sumbawa - Seorang terduga bandar judi daring (online) jenis togel berinisial SHP (20) diringkus Personel Polsek Lunyuk, Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat, Senin (5/9). SHP Ditangak saat sedang merekap nomor togel di rumahnya di Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Nusa Tenggara Barat.

rb-1

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra di Mataram, mengatakan, penangkapan terhadap bandar togel berawal dari informasi masyarakat. Dimana sejumlah warga sering membeli nomor togel daring kepada terduga pelaku.

"Petugas yang mendapatkan informai langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku," kata Henry dilansir dari Antara, Selasa (6/9).

Baca Juga: KPK Duga Bupati Pemalang Terima Suap Sebesar Rp 6,1 Miliar 

rb-3

Kemudian saat polisi mendatangi TKP, yang bersangkutan tengah menunggu pembeli sambil merekap nomor yang sudah dibeli orang. Dimana selanjutnya akan di kirim ke situs judi daring melalui hp.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa telepon genggam, uang Rp 785 ribu, rekapan nomor togel. Kemudian buku tabungan, kartu ATM, dan penggaris kayu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polri Jemput 34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja

"Pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Henry.

Terkait hal ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat di Sumbawa khususnya untuk sama-sama mendukung pemberantasan penyakit masyarakat tersebut, sehingga ketika ada dugaan aktivitas perjudian bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Tag Hukum NTB Sumbawa judi online Polres Sumbawa Togel Desa Padasuka Polda Nusa Tenggara Barat Polsek Lunyuk

Terkini