Polres Wonogiri Hentikan Kegiatan Khilafatul Muslimin, Tujuh Orang Diamankan

Daerah

Kamis, 16 Juni 2022 | 00:00 WIB
Polres Wonogiri Hentikan Kegiatan Khilafatul Muslimin, Tujuh Orang Diamankan

Forumterkininews.id, Wonogiri - Terduga pelaku terorisme dengan label Khilafatul Muslimin kembali terkuak dengan dalih penyelenggaraan pendidikan madrasah. Kali ini, pihak kepolisian mengamankan tujuh terduga anggota Khilafatul Muslimin di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri. Provinsi Jawa Tengah.

rb-1

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan, pihaknya kini tengah mendalami ketujuh anggota organisasi tersebut. Ia membeberkan, ke tujuh anggota Khilafatul Muslimin tersebut terdiri dari kepala sekolah dan para pengasuh madrasah.

"Mereka berinisial YH sebagai kepala sekolah, sementara enam pengasuhnya antara lain SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Semuanya itu pendatang, artinya bukan warga Kabupaten Wonogiri," tegasnya, dilansir dari Antara, Kamis (16/6).

Baca Juga: Kombes Yandri Irsan Ditunjuk sebagai Plt Kapolres Jakarta Salatanl 

rb-3

Penyelenggaraan pendidikan ini dianggap ilegal oleh masyarakat setempat, lantaran isi materinya yang bertentangan dengan ajaran Islam. Diketahui, kelompok Khilafatul Muslimin ini hanya sekadar menggelar pengajian.

Awal mula kasus mencuat

Dydit menjelaskan, awal mula kegiatan kelompok tersebut saat S menyelenggarakan pengajian pada 2014 di Masjid Al-Muttaqin, Desa Wonokerto. Sejak awal, tak nampak mencurigakan dalam kegiatan tersebut karena banyak masyarakat yang menghadirinya.

Baca Juga: Cerita Siswa Asal Bali Rela Bolos Ujian Sekolah demi Ketemu Emilio Martinez

Pasalnya, pengajian ini sudah melewati izin kepala dusun setempat berinisial PY yang merupakan pelapor. Lambat laun warga yang hadir itu merasa curiga karena ajaran dalam pengajian tersebut mulai menyimpang.

Selang tujuh tahun kemudian, kelompok Khilafatul Muslimin kembali mencuat. Kini ajarannya semakin meluas dengan mendirikan bangunan untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Utsman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah (PPUI) Khilafatul Muslimin.

"Pendirian madrasah ternyata tanpa ada izin dari pemerintah dan mendapatkan protes warga, sehingga kemudian dilaporkan ke polisi, yang langsung melakukan langkah hukum," jelas Dydit.

Polres Wonogiri kini berhasil menyita barang bukti berupa satu buku materi kurikulum, lima buku kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di MI Utsman Bin Affan tersebut.

Kapolres Wonogiri pun menyatakan, kegiatan kelompok terlarang ini telah melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 65 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin di MI Utsman Bin Affan kami hentikan. Sementara para santri yang kisaran usianya 5 hingga 7 tahun telah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing. Para santri ini juga menerima pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri," tandas Dydit.

Tag Daerah Santri Khilafatul Muslimin Pendidikan ajaran Madrasah Ibtidaiyah Polres Wonogiri

Terkini