Hukum

Polresta Banyumas Ciduk Dua Tersangka Pengedar Sabu

12 September 2022 | 00:00 WIB
Polresta Banyumas Ciduk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Forumterkininews.id, Purwokerto - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, Minggu (11/9). Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di depan salah satu apotek di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas. 

rb-1

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dua orang tersebut berinisial AF (33), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Kemudian R (40), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

"Dua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba, pada Minggu (11/9)," ujar Edy, di Purwokerto, dikutip dari Antara, Senin (12/9).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti dua plastik klip transparan. Plastik ini berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat 1,09 gram senilai Rp1,3 juta. Dan 0,48 gram senilai Rp700 ribu.

"Selain itu juga ditemukan barang bikti lain yakni 1 kemeja, 1 tas selempang, 1 unit telepon seluler telepon seluler LG B220 warna hitam. Juga 1 unit telepon seluler Oppo A37, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 kartu ATM," kata Edy.

Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Sementara itu, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Purwokerto.

"Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang yang akan bertransaksi di depan salah satu apotek di kawasan Purwokerto Timur, Banyumas," ucap Edy.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua pelaku. Atas perbuatan keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Tag Hukum Narkoba Jawa Tengah Sabu-sabu Purwokerto Satresnarkoba Polresta Banyumas