Polresta Sidoarjo Ringkus Suami Pelaku Pembunuhan Istri Siri

Hukum

Minggu, 24 Juli 2022 | 00:00 WIB
Polresta Sidoarjo Ringkus Suami Pelaku Pembunuhan Istri Siri

Forumterkininews.id, Sidoarjo - Suami siri pelaku pembunuhan terhadap istrinya AJ ditangkap Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur. Penangkapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban.

rb-1

Sebelumnya, seorang perempuan YT yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7).

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintor di Sidoarjo, dilansir dari Antara, Sabtu (23/7), mengatakan korban tewas setelah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku.

Baca Juga: IPW Bocorkan Keberadaan Terakhir ‘Si Kembar’

rb-3

Hal ini berawal karena pelaku (AJ) merasa tersinggung dengan korban (YT). Kemudian AJ melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban.

Berdasarkan hasil otopsi terlihat bahwa korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," kata dia.

Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Fakta Baru Satu Keluarga Tewas di Kaliders

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Dari laporan keluarga yang menemukan jasad YT meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi hal ini mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota.

"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jogjakarta," katanya.

Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

Tag Hukum Jawa Timur Pembunuhan Sidoarjo Suami bunuh istri

Terkini