Polrestabes Medan Bongkar Kasus Penyalahgunaan Niaga BBM Bersubsidi Jenis Pertalite
Sumatra Utara

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan Niaga BBM bersubdisi jenis pertalite di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (5/3/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Waka Polrestabes AKBP Taryono Raharja mengatakan, dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial MAL (35) warga Medan Labuhan, U (58) warga Medan Marelan dan YTP (38) warga Hamparan Perak.
"Tersangka MAL ini adalah manajer, U sopir tangki yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU 14.201.135, dan YTP selaku kenek," ujar Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: YLKI: Tinggalkan BBM Kotor untuk Tekan Polusi
AKBP Taryono menambahkan, pelaku ditangkap ketika sedang mengisi BBM pertalite ke tangki SPBU 14.201.135, di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari para pelaku disita barang bukti satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8000 liter bertuliskan Elnusa petrofin BK 8049 WO, 5000 liter minyak pertalite, 2 unit HP, 1 blok laporan stand manual, 1 buku kas, 2 buku ekspedisi, 1 buku laporan bongkar tangka dan 1 unit electronik data capture.
Dijelaskan AKBP Taryono, modus operandi para pelaku melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM pertalite tanpa ijin dari Pemerintah.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Mobil yang Kebakaran di Johar Baru
"Pelaku melakukan penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis pertalite yang disuplai dari pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat," jelas mantan Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.