Polri akan Sosialisasikan Urus SIM Dll Harus Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, BPKB dan lain-lain (dll) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Juru bicara Divisi Humas Polri, Kombes Hendra Rochmawan menuturkan bahwa seluruh masyarakat harus memahami dan mendukung apa yang menjadi garis kebijakan Pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kebersamaan agar seluruh warga Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, pada pelaksanaan masih membutuhkan waktu untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar turut mendukung kebijakan Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu juga harus melakukan penyempurnaan pada Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 7 tahun 2001 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Prabowo Hujani Golkar Apresiasi, Singgung Kepemimpinan Kaum Muda
"Proses yang harus dilakukan oleh Polri, menyempurnakan regulasi khususnya Perpol Nomor 7 tahun 2001 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mewajibkan persyaratan pelayanan regident dengan kartu peserta aktif BPJS," kata Hendra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (22/02/2022).
Selain itu, Polri dalam melaksanakan Inpres ini juga harus berkoodinasi dengan instansi terkait. "Membutuhkan waktu sosialisasi kepada masyarakat," tambahnya.
Untuk diketahui Polri merupakan salah satu lembaga yang harus mengikuti instruksi tersebut. Jokowi juga memerintahkan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam melaksanakan haji atau umrah dan hingga jual-beli tanah.
Baca Juga: Prihatin! Vandalisme Kotori Kota Depok: Fasilitasi Ruang Kreasi
Menurut peraturan Inpres Nomor 1 tahun 2022 ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau yang biasa disebut JKS, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKS.