Polri Minta Pengacara Keluarga Brigadir J Tidak Berspekulasi Tentang Luka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri meminta pengacara keluarga Brigadir J menyampaikan informasi sesuai keahliannya. Dalam hal ini hukum acaranya. Polri juga meminta agar kuasa hukum tidak berspekulasi menyampaikan terkait luka-luka di tubuh Yoshua dan benda-benda yang bukan keahliannya.
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya. Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan,†kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (23/7).
Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan.
Baca Juga: Penculik Anak di Kawasan Gunung Sahari jadi Tersangka
Ekshumasi dijadwalkan Rabu (27/7) di Jambi. Tepatnya di lokasi pemakaman Brigadir J dikebumikan.
Proses tersebut melibatkan pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas. Termasuk pihak-pihak yang diusulkan kuasa hukum keluarga Brigadir J. Seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.
Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah. Dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.
Baca Juga: Senin, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Dipanggil Bareskrim Polri
Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah. Keduanya yakni konsekuensi secara yuridis harus terpenuhi. Dan konsekuensi keilmuan, di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.
“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah,†tegas Dedi.
Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang.
“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan 'expert' (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,†ucapnya.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Sementara, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak.
Dalam temuannya, ada sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru. Kemudian luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.
Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.
Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),†kata Johnson di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).