10 Fakta KPK Terima Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Hukum
 150920252.jpg)
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menyita perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah.
Uang itu disebut berkaitan dengan penjualan kuota tambahan haji melalui PT Muhibbah. Berikut 10 fakta penting yang perlu diketahui:
Baca Juga: Ibadah Haji Berkali-kali Hukumnya Bagaimana?
Ustaz Khalid Basalamah. (YouTube Kasi Solusi)
1. KPK Terima Pengembalian Uang
KPK membenarkan telah menerima uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah. Uang itu terkait penjualan kuota haji tambahan. Namun, jumlah pastinya belum diumumkan ke publik.
Baca Juga: Haji Ilegal, WNI Tewas Usai 'Dibuang' di Gurun Pasir
2. Sumber Uang dari Penjualan Kuota Haji
Menurut juru bicara KPK, uang yang dikembalikan berasal dari jamaah yang membayar biaya tambahan untuk kuota haji. Prosesnya dilakukan melalui biro perjalanan yang bekerja sama dengan Khalid.
3. Khalid Basalamah Akui di Podcast
Fakta ini pertama kali diungkapkan langsung oleh Khalid dalam sebuah wawancara podcast. Ia menyebut pihak KPK telah memintanya mengembalikan dana jamaah yang terkait kuota tambahan.
4. Nilai Uang yang Dikembalikan
Dalam pengakuannya, Khalid menyebut ada dana sebesar USD 4.500 per jamaah untuk 118 orang, ditambah USD 37.000 dari jamaah lain. Total uang yang dikembalikan cukup besar, mencapai miliaran rupiah jika dikonversi ke rupiah.