Polri Siap Hadapi Gugatan PTUN yang Akan Diajukan Ferdy Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta – Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan ke PTUN terkait hasil putusan sidang etik yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

“Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (22/9).

Menurut Dedi, upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak setiap warga negara.

Irjen Dedi menegaskan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Kata Dedi, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.

“Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya.

Upaya Mengulur Waktu Ferdy Sambo

Diketahui, sidang etik banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Keputusan ini menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengemukakan, Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik. Yang menjadi objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi. Dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.

“Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang.

BACA JUGA:   Korupsi Mafia Pelabuhan, Kejagung Temukan Keterlibatan Anak Buah Sri Mulyani

Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhkan sanksi PTDH dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.

Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...