Polri Terima 13 Laporan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu, Apa Saja?

Hukum

Kamis, 11 Januari 2024 | 00:00 WIB
Polri Terima 13 Laporan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu, Apa Saja?

FTNews - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerima 13 laporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Saat ini Polri tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) penanganan tindak pidana Pemilu 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan tersebut pihaknya terima sejak Maret 2023.

rb-1

“Ada 13 laporan yang diterima dari Bawaslu hingga saat ini. Laporan itu diteruskan ke proses penyidikan,” kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Kamis (11/1).

Kemudian dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 yang Bawaslu laporkan, enam kasus masih dalam proses penyidikan. Lalu dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Bentuk pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 yang paling banyak terkait money politic saat kampanye. Kemudian ada pula pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif.

"Empat kasus terkait dengan politik uang. Tujuh kasus mengenai pemalsuan dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang," papar Trunoyudo.

Selanjutnya menjelang ajang pesta demokrasi ini, Polri berharap agar seluruh masyarakat menciptakan Pemilu 2024 yang damai, aman, berkualitas dan berintegritas.

"Mari kita wujudkan, Pemilu 2024 yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tutup Trunoyudo.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Tag Hukum Polri Bawaslu Pelanggaran Pemilu

Terkini