Polsek Senen Amankan Pria Pengedar 19 Paket Sabu
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Unit Narkoba Polsek Senen mengamankan seorang pria berinisial IR (47). Dia ditangkap usai mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,76 gram, pada Senin (19/9).
Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Ganang Agung mengatakan tersangka diamankan di Jalan Kembang II, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
"Tersangka ditangkap unit narkoba Polsek Senen, Jakarta Pusat saat melaksanakan tugas observasi dan antisipasi peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika," kata Ganang, dalam keterangannya, Kamis (29/9).
Baca Juga: Bareskrim Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu Hasil Tangkapan di Tengah Laut
Lebih lanjut ia mengatakan penangkapan ini didapatkan melalui informasi di TKP. Ada seorang yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan pada pelaku dan kamar pelaku sekiranya pukul 23.30 WIB.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 19 paket plastik klip berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 32,76 gram" ucap Ganang.
Selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti lain yaitu satu unit handphone dan satu buah sendok.
Baca Juga: Mucikari Miliki Jaringan untuk Rekrut Anak Di Bawah Umur Jadi PSK
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu akan dikirim ke sejumlah pemesan di Jakarta dan sekitarnya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Unit Narkoba Polsek Senen guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.