Sistem SPMB Gantikan PPDB: Pelibatan Sekolah Swasta hingga Jalur Domisili
Nasional

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Keputusan ini diambil guna mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PPDB selama ini. perubahan itu bukan sekadar pergantian nama.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, perubahan nama PPDB menjadi SPMB merupakan upaya pemerintah memperbaiki mekanisme penerimaan siswa baru agar lebih adil dan transparan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025: Prioritaskan Guru belum Sertifikasi
"Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," kata dia.
Berikut beberapa poin penting dalam rancangan sistem SPMB 2025:
Jalur Penerimaan Murid
Baca Juga: UN Dihapus, Kemendikdasmen Berlakukan Tes Kemampuan Akademik, Ini 5 Fungsi TKA
Pihak Kemendikdasmen menyatakan SPMB akan tetap mempertahankan mekanisme penerimaan siswa melalui empat jalur utama, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Sedangkan jalur prestasi didasarkan pada pencapaian akademik maupun non-akademik. Selain prestasi olahraga dan seni, jalur ini kini juga mencakup kepemimpinan, seperti pengalaman menjadi pengurus OSIS atau Pramuka.
Terakhir, jalur mutasi diberikan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Kuota jalur penerimaan murid pada SPMB juga diatur bagi masing-masing jenjang pendidikan.
Pada jenjang SD diberlakukan jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.
Sedangkan pada jenjang SMP, diberlakukan kuota jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, serta jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.
Adapun pada jenjang SMA, diberlakukan kuota jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, serta jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.
Mendikdasmen menyebutkan, keempat sistem tersebut diberlakukan untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terbatas oleh sistem zonasi yang ketat.
Pelibatan Sekolah Swasta
Dalam SPMB, salah satu inovasinya adalah keterlibatan sekolah swasta dalam proses penerimaan siswa. Hal ini agar anak-anak yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri tetap memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas.
Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan siswa di sekolah negeri yang sering kali kelebihan siswa.
Transparansi dalam penerimaan siswa juga akan ditingkatkan. Dengan sistem baru ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang daya tampung serta peringkat akreditasi sekolah negeri di berbagai daerah.
Hal ini memungkinkan orang tua dan calon siswa untuk lebih memahami peluang mereka dalam memilih sekolah yang sesuai. Langkah ini diharapkan dapat menjadikan sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam menyediakan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat.
"Jadi, jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia, dan hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," kata Abdul Mu'ti.
Mendikdasmen menambahkan, pelibatan sekolah swasta dalam SPMB juga dilakukan sebab daya tampung sekolah negeri di Indonesia terbatas.
Karena itu, bagi anak yang tidak diterima oleh sekolah negeri dalam SPMB, maka mereka berkesempatan untuk mendapatkan pendidikannya di sekolah swasta.
"Nah, sekolah-sekolah swasta ini itu tentu saja memang sebagian ada yang biayanya lebih tinggi daripada sekolah negeri. Tapi, ada juga swasta yang biayanya juga tidak selalu lebih tinggi daripada negeri," ujar Mendikdasmen.
Pihak Kemendikdasmen juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga pendidikan di sekolah swasta juga bisa dibantu agar tidak membebani orang tua siswa yang anaknya belajar di sekolah swasta.
"Ternyata, tadi sudah ada Peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi, ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata, dan itu sudah (dari) tahun 2023," ucap Mendikdasmen.