SPMB 2025: Banten Gratiskan Sekolah Swasta, Kemendikdasmen Buka Posko Pengaduan
Banten

Seiring dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah daerah menaruh perhatian lebih pada Sistem Penerimaan Murid Baru 2025. Misalnya, ada daerah yang menyediakan pendidikan gratis bagi siswa di sekolah swasta apabila tidak masuk sekolah negeri.
Contohnya, Kota Bandung, juga Provinsi Banten. Melalui SE Gubernur Nomor 27 Tahun 2025, Banten tak hanya menegaskan larangan gratifikasi dalam SPMB, tetapi juga menawarkan solusi langsung: siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan ditanggung biaya pendidikannya di sekolah swasta.
“Kami mendorong sekolah swasta untuk bergabung dalam program ini. Biaya pendidikan, SPP, bangunan, hingga daftar ulang ditanggung pemerintah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banten, Lukman.
Baca Juga: Lagi Viral, Profil Budi Prajogo Wakil Ketua DPRD Banten Diduga Buat Memo Titip Siswa di SPMB 2025
Kerja Sama dengan Sekolah Swasta
Ilustrasi/Foto: dok Kemendikdasmen
Kerja sama dilakukan melalui nota kesepahaman antara pemprov dan sekolah swasta yang bersedia menyelenggarakan program “sekolah gratis”. Skema ini juga menjamin bahwa siswa dari keluarga tidak mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan kualitas yang layak tanpa biaya tinggi.
Baca Juga: Sistem SPMB Gantikan PPDB: Pelibatan Sekolah Swasta hingga Jalur Domisili
Kebijakan ini sekaligus menjawab persoalan klasik dalam sistem zonasi dan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Bahkan, sekolah swasta yang selama ini mengalami keterbatasan siswa, kini terbantu melalui pendanaan langsung berdasarkan jumlah siswa yang diterima.
Posko Pengaduan SPMB 2025
Foto: dok Kemendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga tak tinggal diam. Pemerintah pusat membuka posko pengaduan SPMB secara daring melalui situs ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id. Masyarakat diajak aktif melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam proses penerimaan.
“Kami butuh keterlibatan semua pihak. Kalau ada orang tua yang melihat praktik curang, silakan lapor,” ujar Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto.
Ia menekankan bahwa prinsip utama SPMB adalah memberikan akses pendidikan bagi semua, bukan menyortir siapa yang boleh bersekolah. Pelayanan pendidikan harus didekatkan ke rumah siswa, dan sekolah tidak boleh menjadi lembaga yang eksklusif hanya bagi kalangan tertentu.***