Nasional

Presiden Prabowo Resmi Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

25 November 2025 | 19:20 WIB
Presiden Prabowo Resmi Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo [Instagram]

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan pejabat lainnya yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

rb-1

Langkah ini memulihkan nama baik ketiganya di mata negara, meski mereka telah menerima putusan hukum dari Pengadilan Tipikor. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa proses rehabilitasi tidak berlangsung tiba-tiba.

rb-3

Ia mengatakan, sejak pertengahan 2024 DPR menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum kasus ASDP.

“Setelah DPR menerima banyak aspirasi, kami meminta komisi hukum untuk melakukan kajian,” ujar Dasco di Istana Negara.

Hasil kajian tersebut kemudian dikomunikasikan kepada pemerintah dan menjadi dasar Presiden mengambil keputusan rehabilitasi penuh bagi ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.

Bertentangan dengan Vonis Pengadilan Tipikor

Ira Puspadewi dapat rehabilitasi dari Prabowo (Instagram)Ira Puspadewi dapat rehabilitasi dari Prabowo (Instagram)

Keputusan rehabilitasi ini menjadi sorotan karena berbanding terbalik dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Sunoto menyatakan Ira Puspadewi bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, dua pejabat lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dinyatakan bersalah dan masing-masing diganjar hukuman 4 tahun penjara.

Perbedaan antara putusan pengadilan dan langkah rehabilitasi dari Presiden memunculkan diskusi mengenai batas kewenangan eksekutif serta kaitannya dengan prinsip independensi peradilan di Indonesia.

Hal ini turut mengundang perhatian pengamat hukum dan aktivis antikorupsi.

Nama Baik Dipulihkan, Babak Baru Proses Hukum Dimulai

Ira dan dua orang lainnya dapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Ira dan dua orang lainnya dapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto, status hukum ketiga mantan pejabat ASDP mengalami perubahan besar. Rehabilitasi memulihkan hak, kedudukan, serta martabat mereka di mata negara setelah adanya pertimbangan tertentu.

Keputusan ini diprediksi menimbulkan respons beragam. Sebagian pihak menilai rehabilitasi dapat menjadi koreksi atas proses hukum yang dianggap tidak adil, sementara lainnya menilai langkah ini berpotensi menciptakan preseden yang memengaruhi independensi lembaga peradilan.

Langkah rehabilitasi ini juga diperkirakan membuka ruang diskusi lanjutan mengenai regulasi, mekanisme evaluasi putusan pengadilan, hingga transparansi penanganan perkara korupsi ke depan.

Para ahli menilai keputusan ini mungkin menjadi momentum bagi perbaikan sistem hukum, sekaligus menguji komitmen pemerintah terhadap prinsip akuntabilitas.

Tag Rehabilitasi ASDP Prabowo Subianto rehabilitasi Ira Puspadewi kasus korupsi ASDP

Terkait