Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Hakim Ketua Nilai Harusnya Bebas
Ira sebelumnya membantah korupsi dan mengatakan kerugian negara hanya angka fiktif, serta menegaskan perjuangan untuk kemajuan ASDP dan negeri ini.
Dissenting Poin Hakim Kasus Ira Puspadewi
KPK menangkap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. [Istimewa]
Hakim ketua majelis dalam kasus mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Sunoto, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Sunoto berpendapat bahwa Ira dan penjahat lain seharusnya divonis bebas (onslag) karena tindakan mereka adalah keputusan bisnis yang sah, bukan tindak pidana korupsi.
Ia menilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP merupakan ranah bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule, sehingga tidak dapat didakwa sebagai tindak pidana.
Sunoto juga menimbulkan konsekuensi ini menimbulkan “efek gentar” bagi pimpinan BUMN, yang bisa takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko, sehingga berpotensi memberdayakan inovasi dan keberanian korporasi.
Meski demikian, dua hakim anggota lainnya memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ira, sehingga hukuman akhir tetap berdasarkan suara mayoritas.