Presiden Prabowo Subianto Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut: Keputusan Final Pekan Depan?

Nasional

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:36 WIB
Presiden Prabowo Subianto Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut: Keputusan Final Pekan Depan?
Presiden Prabowo Subianto. [YouTube Sekretariat Presiden]

Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kembali menghangat.

rb-1

Kali ini, isu mencuat akibat perebutan klaim atas empat pulau yang terletak di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.

Adapun pulau-pulau yang menjadi sumber konflik administratif ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca Juga: Kata Bobby Nasution Usai 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh

rb-3

Perseteruan yang semula hanya menjadi silang pendapat antar pemerintah daerah ini kini menjadi persoalan nasional.

Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih penyelesaian konflik ini adalah hasil dari komunikasi intensif antara DPR dan Presiden.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Prabowo Subianto Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025).

Lebih lanjut, Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra menegaskan bahwa Presiden Prabowo akan menyampaikan keputusan final dalam waktu dekat, paling lambat pada pekan depan.

Aceh Tak Terima: Klaim Pulau Disebut Bertentangan dengan Sejarah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. [Instragram]Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. [Instragram]Sengketa ini bermula dari Keputusan Mendagri yang diteken pada 25 April 2025, yang secara resmi menyatakan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Sumatera Utara.

Keputusan itu didukung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Namun, Pemerintah Provinsi Aceh menolak keras keputusan tersebut.

Menurut mereka, keempat pulau tersebut secara historis dan administratif telah lama menjadi bagian dari Aceh.

"Perubahan status keempat pulau itu sudah diproses sebelum tahun 2022. Namun hingga kini, kami tetap menolak hasil keputusan tersebut," ujar Syakir selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, belum lama ini.

Pihak Aceh pun bersikeras agar ada peninjauan ulang keputusan pemerintah pusat.

Sejarah Konflik: Dimulai Sejak 2009, Pulau Masuk Daftar Sumut?

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut angkat bicara soal asal-muasal polemik ini. Menurut Safrizal selaku perwakilan dari Kemendagri, konflik ini bermula dari usulan perubahan nama pulau oleh Pemerintah Aceh pada 2009 silam.

Dalam proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, ditemukan bahwa berdasarkan pemetaan yang digunakan saat itu, sebanyak 213 pulau masuk dalam wilayah Sumut, termasuk keempat pulau yang kini disengketakan.

Kepemilikan Empat Pulau Ditentukan Presiden: Jalan Tengah atau Pilihan Tegas?

Ilustrasi 4 pulau. [Istimewa]Ilustrasi 4 pulau. [Istimewa]Kini bola panas itu berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Dalam waktu dekat, publik akan menanti apakah Prabowo akan mengambil keputusan kompromi atau berpihak kepada salah satu provinsi secara tegas.

Dengan polemik yang tidak hanya menyentuh batas wilayah, namun juga menyangkut harga diri dan identitas daerah, keputusan ini bukan sekadar soal administratif, tapi menyangkut stabilitas politik di Sumatera bagian utara.

Tag Pulau Lipan Pulau Panjang Pulau Mangkir Gadang Pulau Mangkir Ketek polemik empat pulau Aceh-Sumatera Utara sengketa wilayah Aceh dan Sumut Prabowo Subianto ambil alih kasus perbatasan pulau keputusan Mendagri pulau Aceh konflik batas wilayah Aceh-Sumut

Terkini