Profil AKBP Basuki, Perwira Polisi Dipecat Buntut Kematian Dosen Cantik Untag
Polda Jawa Tengah memecat AKBP Basuki buntut kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang bernama Dwinanda Linchia Levi.
Pemecatan tidak dengan hormat itu diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jateng setelah menggelar sidang kode etik profesi, Rabu (3/12/2025) kemarin.
"Dalam persidangan didengar 7 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (4/12).
Baca Juga: Misteri Kematian Dwinanda Linchia Levi: Dosen Untag Semarang Tewas Penuh Kejanggalan
Dwinanda Linchia Levi. [Instagram]Dalam pertimbangan putusannya, KKEP menyatakan perbuatan AKBP Basuki telah menurunkan citra Polri.
Selain itu, perwira menengah polisi itu melakukan pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
AKBP Basuki terbukti memiliki hubungan dekat dengan dosen Dwinanda.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dwinanda Linchia Levi: Dosen & AKBP Basuki Tercatat Satu KK!
Bahkan memasukkan namanya dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Ajukan Banding
AKBP Basuki ditahan Propam Polda Jawa Tengah. [Ist]Terdakwa juga diketahui menginap di sebuah hotel bersama Dwinanda sebelum korban ditemukan tewas pada 17 November 2025.
Peristiwa itu dinilai telah merusak citra Polri. Adapun atas putusan itu, AKBP Basuki menyatakan banding.
Profil AKBP Basuki
Ilustrasi polisi. [Dok. Istimewa]Berdasarkan penelusuran FTNews.co.id, AKBP Basuki berusia 56 tahun. Ia berdinas di Polda Jawa Tengah.
Perwira menengah kepolisian ini memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Sebelumnya, AKBP Basuki menjabat Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah .
Berdasarkan LHKPN yang telah dilaporkannya ke KPK pada awal 2025, AKBP Basuki memiliki harta kekayaan Rp 94 juta.
Rinciannya yakni satu unit motor Honda Vario tahun 2018 dan uang tunai Rp 80 juta.